Tampilan awal salinan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 60/2021.
JAKARTA, DDTCNews - Tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 November—30 November 2021 hampir sama dengan patokan bulan lalu.
Penetapan tarif bunga per bulan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 60/KM.10/2021. Beleid ini diteken pada 28 Oktober 2021.
“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 November 2021 sampai dengan tanggal 30 November 2021,” demikian penggalan diktum pertama KMK 60/2021.
Terdapat 4 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,51% sampai dengan 1,76%. Keempat tarif tersebut hampir sama dengan tarif pada periode Oktober 2021. Perbedaan terdapat pada tarif sanksi bunga yang dikenakan atas Pasal 8 ayat (5) UU KUP dari sebelumnya 1,34% kini naik menjadi 1,35%. Simak artikel, Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2021, Ini Perinciannya.
Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode 1 November 2021 sampai dengan 30 November 2021 dapat dilihat pada tabel berikut.
Sumber: UU Cipta Kerja dan KMK No.60/KM.10/2021
Besaran tarif bunga per bulan dalam KMK tersebut bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan tersebut berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift factor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.
Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,51%. Tarif bunga per bulan tersebut sama dengan tarif periode sebelumnya. Berikut perincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak periode 1 November—30 November 2021.
Sumber: UU Cipta Kerja dan KMK No. 60/KM.10/2021