TAIWAN

Cegah Spekulan Properti, Aturan Pajak Bakal Diubah

Muhamad Wildan | Senin, 15 Maret 2021 | 15:00 WIB
Cegah Spekulan Properti, Aturan Pajak Bakal Diubah

Ilustrasi, (DDTCNews)

TAIPEI, DDTCNews – Pemerintah Taiwan berencana merevisi ketentuan pajak penghasilan yang berlaku saat ini guna menekan praktik spekulasi properti.

Premier Republik China Su Tseng Chang mengatakan pemerintah melalui aturan pajak penghasilan yang baru nantinya akan memungut pajak lebih besar terhadap wajib pajak yang menjual properti dalam jangka pendek.

"Revisi pajak penghasilan diharapkan dapat menghapus praktik spekulasi properti dan menciptakan keadilan dalam hal akses terhadap tempat tinggal," katanya seperti dilansir focustaiwan.tw, dikutip Senin (15/3/2021).

Baca Juga:
Partai Petahana Ini Kaji Insentif Pajak atas Laba yang Direpatriasi

Dalam rancangan beleid yang akan diserahkan kepada parlemen tersebut, wajib pajak yang menjual rumah atau tanah dalam waktu kurang dari 2 tahun setelah rumah atau tanah dibeli akan dikenai pajak properti dengan tarif mencapai 45% dari harga jual.

Bila rumah atau tanah dijual setelah 2 hingga 5 tahun kepemilikan, tarif pajak yang dikenakan atas transaksi properti mencapai 35%. Aturan tersebut juga berlaku untuk wajib pajak luar negeri baik perorangan maupun badan.

Wajib pajak asing yang menjual propertinya sebelum 2 tahun kepemilikan akan dikenai pajak sebesar 45%. Bila properti dijual setelah 2 tahun kepemilikan, pajak transaksi properti yang dikenakan juga mencapai 35%.

Baca Juga:
Rekrut Akuntan hingga Pakar Pajak, IRS Tingkatkan Rasio Audit WP Besar

Untuk diketahui, Taiwan tercatat telah memberlakukan pajak properti yang terintegrasi dengan pajak penghasilan terhitung sejak 2016. Dalam beleid lama, pajak transaksi properti sebesar 45% hanya dikenakan atas wajib pajak yang menjual propertinya sebelum 1 tahun kepemilikan.

Bila kepemilikan properti adalah selama 1 hingga 2 tahun, tarif pajak turun menjadi 35%. Lalu, tarif pajak sebesar 20% jika kepemilikan selama 2 hingga 10 tahun. Bila properti dimiliki selama lebih dari 10 tahun, tarif pajaknya turun lagi menjadi 15%.

Meski begitu, skema pajak transaksi properti yang berlaku sejak 2016 ini dinilai masih belum efektif menekan spekulasi mengingat penjualan rumah dan tanah yang baru dimiliki selama 1 hingga 2 tahun oleh wajib pajak masih cenderung meningkat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi