JERSEY

Cegah Peredaran Gelap, Jualan Ganja Kini Dipungut Pajak 20%

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Desember 2021 | 09:19 WIB
Cegah Peredaran Gelap, Jualan Ganja Kini Dipungut Pajak 20%

Ilustrasi.

SAINT HELIER, DDTCNews – Pemerintah Jersey mengamendemen ketentuan pajak penghasilan perusahaan penghasil ganja untuk 2022.

Negara independen di bawah kepemimpinan Kerajaan Inggris tersebut mengesahkan amendemen undang-undang pajak penghasilan (UU PPh) bagi perusahaan ganja. Dalam undang-undang baru, perusahaan ganja di Jersey akan dikenai pajak penghasilan sebesar 20%.

“Peraturan ini dapat disebut sebagai pajak penghasilan perusahaan ganja dan mulai berlaku pada 1 Januari 2022” bunyi poin 4 amendemen UU PPh seperti dilansir Jerseylaw, Senin (06/12/2021).

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Perlu diketahui, ganja merupakan komoditas legal di negara bagian Jersey, berdasarkan amendemen konstitusi. Meski demikian, pemerintah mengatur dan mengawasi rantai produksi, distribusi, dan penggunaan, supaya tidak disalahgunakan.

Dalam perubahan Pasal 123C UU PPh Jersey tahun 1961, perusahaan ganja yang semula dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan, kini dipungut 20%. Dalam amendemen undang-undang, kegiatan-kegiatan dalam lingkup industri ganja diperinci.

Kegiatan tersebut meliputi membudidayakan tanaman ganja, mengolah tanaman ganja untuk tujuan apapun, dan mendistribusikan, menjual, atau memproses lebih lanjut tanaman ganja yang telah dibudidayakan atau diproses.

Baca Juga:
Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Amendemen UU PPh juga menegaskan definisi tanaman ganja. Dalam hal ini, apabila kandungan tetrahydrocannabinol tidak melebihi 0,2% maka bukan dikategorikan rami ganja.

Upaya pemerintah melegalkan ganja melalui pengawasan ketat serta pengenaan pajak diharapkan dapat memberantas praktik peredaran ganja ilegal. Melalui mekanisme saat ini, negara diuntungkan, sekaligus memberantas mafia gelap peredaran ganja di Jersey.

Pelegalan ganja untuk dikonsumsi masyarakat dengan pengawasan yang ketat dan dikenai pajak telah dilakukan di banyak negara di dunia. Adapun negara bagian Amerika Serikat yang melegalkan dan mengenakan ganja di antaranya Alaska, California, dan Maine. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara