INDIA
Cegah Penipuan Pajak, India Terapkan Sistem Biometrik Wajah dan Iris
Vallencia | Minggu, 22 Januari 2023 | 09:30 WIB
Cegah Penipuan Pajak, India Terapkan Sistem Biometrik Wajah dan Iris

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India dikabarkan memberikan lampu hijau kepada bank untuk melakukan pemeriksaan biometrik wajah dan iris sebagai upaya mengurangi praktik penipuan dan penghindaran pajak.

Seorang juru bicara dari Unique Identification Authority of India (UIDAI) mengatakan perbankan telah diminta untuk memverifikasi nasabahnya dengan menggunakan sistem pengenalan wajah dan pemindaian iris.

“UIDAI, dalam suratnya, meminta lembaga perbankan untuk memverifikasi dan mengautentikasi para nasabah dengan menggunakan pengenalan wajah dan sistem pemindaian iris,” katanya dikutip dari biometricupdate.com, dikutip pada Minggu (22/1/2023).

Baca Juga:
Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak

Dalam pemberitaannya, pengembangan sistem tersebut dimaksudkan untuk mempersempit peluang masyarakat untuk melakukan penipuan dan penghindaran pajak. Adapun verifikasi biometrik wajah dan iris bersifat tidak wajib.

Verifikasi hanya dilakukan kepada masyarakat yang memiliki personal account number (PAN). Tak hanya itu, pemindaian wajah dan iris juga hanya menyasar orang-orang yang melakukan setoran atau penarikan tunai lebih dari INR2 juta.

Namun demikian, langkah tersebut tampaknya bisa menimbulkan kekhawatiran bagi pakar privasi. Kekhawatiran tersebut timbul karena India belum memiliki payung hukum terkait dengan penggunaan data biometrik wajah dan iris.

Baca Juga:
Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya

Menanggapi kekhawatiran tersebut, juru bicara UIDAI menyebutkan bahwa verifikasi tersebut tidak akan melanggar privasi masyarakat. Menurutnya, verifikasi biometrik wajah dan iris akan dilakukan dengan persetujuan nasabah.

Selain itu, sambungnya, verifikasi tersebut juga hanya digunakan ketika opsi biometrik sidik jari gagal dilakukan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak
Minggu, 26 Maret 2023 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya
Minggu, 26 Maret 2023 | 12:30 WIB HAYKAL KAMIL Tinggal 5 Hari! Aktor Ini Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?