INDIA

Cegah Penipuan Pajak, India Terapkan Sistem Biometrik Wajah dan Iris

Vallencia | Minggu, 22 Januari 2023 | 09:30 WIB
Cegah Penipuan Pajak, India Terapkan Sistem Biometrik Wajah dan Iris

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India dikabarkan memberikan lampu hijau kepada bank untuk melakukan pemeriksaan biometrik wajah dan iris sebagai upaya mengurangi praktik penipuan dan penghindaran pajak.

Seorang juru bicara dari Unique Identification Authority of India (UIDAI) mengatakan perbankan telah diminta untuk memverifikasi nasabahnya dengan menggunakan sistem pengenalan wajah dan pemindaian iris.

“UIDAI, dalam suratnya, meminta lembaga perbankan untuk memverifikasi dan mengautentikasi para nasabah dengan menggunakan pengenalan wajah dan sistem pemindaian iris,” katanya dikutip dari biometricupdate.com, dikutip pada Minggu (22/1/2023).

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Dalam pemberitaannya, pengembangan sistem tersebut dimaksudkan untuk mempersempit peluang masyarakat untuk melakukan penipuan dan penghindaran pajak. Adapun verifikasi biometrik wajah dan iris bersifat tidak wajib.

Verifikasi hanya dilakukan kepada masyarakat yang memiliki personal account number (PAN). Tak hanya itu, pemindaian wajah dan iris juga hanya menyasar orang-orang yang melakukan setoran atau penarikan tunai lebih dari INR2 juta.

Namun demikian, langkah tersebut tampaknya bisa menimbulkan kekhawatiran bagi pakar privasi. Kekhawatiran tersebut timbul karena India belum memiliki payung hukum terkait dengan penggunaan data biometrik wajah dan iris.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Menanggapi kekhawatiran tersebut, juru bicara UIDAI menyebutkan bahwa verifikasi tersebut tidak akan melanggar privasi masyarakat. Menurutnya, verifikasi biometrik wajah dan iris akan dilakukan dengan persetujuan nasabah.

Selain itu, sambungnya, verifikasi tersebut juga hanya digunakan ketika opsi biometrik sidik jari gagal dilakukan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21