FILIPINA

Cegah Penghindaran Pajak, Otoritas Ini Tukar Data dengan Bursa Efek

Dian Kurniati | Jumat, 03 Maret 2023 | 15:00 WIB
Cegah Penghindaran Pajak, Otoritas Ini Tukar Data dengan Bursa Efek

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina, Bureau of Internal Revenue (BIR) menandatangani perjanjian kerja sama pertukaran data dengan Komisi Sekuritas dan Bursa (Securities and Exchange Commission/SEC) sebagai upaya meningkatkan penegakan hukum di bidang pajak.

Komisaris BIR Romeo Lumagui mengatakan data dari CES sangat diperlukan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak sekaligus intensifikasi kegiatan penegakan hukum. Dengan kerja sama ini, ia menilai wajib pajak akan kesulitan melakukan praktik-praktik penghindaran pajak.

"Mereka harus menyadari bahwa menyembunyikan aktivitas dan aset mereka melalui badan hukum yang tidak transparan akan terungkap melalui kerja sama dan koordinasi antarlembaga," katanya, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga:
Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Lumagui menuturkan perjanjian pertukaran data antara BIR dan SEC akan memungkinkan otoritas menemukan dan mengadili pelaku penghindaran pajak. Apabila upaya intensifikasi pajak berhasil, penerimaan negara juga bakal meningkat.

Berdasarkan perjanjian tersebut, BIR akan memiliki akses on-site, off-site dan online pada data perusahaan yang relevan. Data yang diakses dari SEC di antaranya mencakup nama, alamat, tanggal lahir, kebangsaan, serta informasi beneficial ownership.

Menurut Lumagui, data informasi beneficial ownership dapat menunjukkan dalang sebenarnya di balik kejahatan keuangan seperti penghindaran pajak, transaksi palsu, serta pencucian uang.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Perjanjian pertukaran data antara BIR dan SEC berlaku selama 5 tahun kecuali diakhiri sebelumnya oleh salah satu pihak yang terlibat. Dalam periode itu, langkah penindakan terhadap pelaku tindak pidana pajak bakal dioptimalkan.

Lumagui juga menjamin informasi pribadi dan sensitif yang diperoleh dari perjanjian tersebut akan diperlakukan sesuai prinsip kerahasiaan.

"BIR akan menyosialisasikan perjanjian pertukaran data ini kepada semua pegawai dan masyarakat wajib pajak," ujarnya seperti dilansir philstar.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya