PROVINSI DKI JAKARTA

Cegah Penghindaran Pajak, Data Kendaraan Pakai Nama, NIK, atau Alamat

Muhamad Wildan | Sabtu, 04 November 2023 | 09:00 WIB
Cegah Penghindaran Pajak, Data Kendaraan Pakai Nama, NIK, atau Alamat

Ilustrasi. Warga membawa plat kendaraan usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Putri Hijau, Medan, Sumatera Utara, Selasa (10/10/2023). ANTARA FOTO/Yudi/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pencatatan kepemilikan kendaraan bermotor untuk keperluan pajak kendaraan bermotor (PKB) di DKI Jakarta bakal didasarkan pada nama, nomor induk kependudukan (NIK), atau alamat.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan kebijakan ini diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam rangka mencegah penghindaran pajak oleh pemilik kendaraan.

"Untuk mengantisipasi penghindaran pajak oleh wajib pajak, raperda ini mengatur kepemilikan kendaraan bermotor berdasarkan nama, NIK, atau alamat yang sama," ujar Heru, dikutip Sabtu (4/11/2023).

Baca Juga:
Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Bila data kepemilikan kendaraan bermotor menunjukkan seorang wajib pajak memiliki 2 kendaraan bermotor atau lebih, tarif PKB progresif bakal diberlakukan terhadap kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

"Selain itu, dilakukan kerja sama dengan dinas dukcapil terkait dengan integrasi data kependudukan dengan data kepemilikan kendaraan bermotor," ujar Heru.

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta sedang mengebut pembahasan raperda PDRD dalam rangka memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga:
Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Sesuai dengan UU HKPD, seluruh pemda harus menyesuaikan perda PDRD yang berlaku di daerahnya masing-masing dengan ketentuan PDRD dalam UU HKPD. Ketentuan PDRD dalam UU HKPD mulai berlaku paling lambat pada 5 Januari 2024.

Setelah raperda PDRD disetujui DPRD, raperda tersebut nantinya masih perlu dikirimkan ke ke Kemendagri dan Kemenkeu untuk dievaluasi. Kemendagri berwenang menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi, sedangkan Kemenkeu berwenang menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Selasa, 30 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

Senin, 29 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Lapor SPT Badan Tapi BPE Tidak Muncul, Konfirmasi Bisa via Kring Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS