AMERIKA SERIKAT

Cegah Pengelakan Pajak, Bursa Kripto di AS Wajib Laporkan Transaksi

Muhamad Wildan | Senin, 28 Agustus 2023 | 13:43 WIB
Cegah Pengelakan Pajak, Bursa Kripto di AS Wajib Laporkan Transaksi

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) AS akan mewajibkan perantara transaksi aset kripto (cryptocurrency brokers) untuk melaporkan informasi penjualan dan pertukaran aset kripto kepada Internal Revenue Service (IRS).

Dalam draf regulasi yang diunggah oleh pemerintah AS, pihak yang memfasilitasi transaksi aset kripto wajib melaporkan seluruh data transaksi tahun pajak 2025. Laporan tersebut harus disampaikan pada 2026.

"Dengan ini, perantara transaksi aset digital bakal tunduk pada kewajiban pelaporan informasi yang sama seperti yang berlaku di sektor keuangan konvensional," sebut Kemenkeu seperti dilansir thehill.com, Senin (28/8/2023).

Baca Juga:
WP Takut Diaudit, Pemanfaatan Insentif Pajak Vokasi Jadi Minim

Dalam regulasi yang diusulkan oleh pemerintah AS tersebut, pihak-pihak yang dikategorikan sebagai perantara transaksi aset kripto antara lain penyelenggara bursa aset kripto dan penyedia dompet digital.

Mudahkan Wajib Pajak dalam Menentukan Pajak Terutang

Mulai 2026, perantara transaksi aset kripto diwajibkan untuk menyediakan formulir 1099-DA yang bertujuan untuk membantu wajib pajak menentukan jumlah pajak yang terutang dari aktivitas transaksi aset kripto.

"Wajib pajak tidak perlu lagi melakukan penghitungan yang kompleks untuk menentukan jumlah pajak yang terutang. Regulasi ini juga menyelaraskan pelaporan pajak atas aset digital dengan aset lainnya guna menghindari perlakuan istimewa atas aset tertentu," tulis Kemenkeu.

Baca Juga:
Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

Dengan adanya kewajiban pelaporan pajak bagi perantara transaksi, Joint Committee on Taxation (JCT) memperkirakan AS akan mendapatkan tambahan penerimaan pajak senilai US$28 miliar untuk 10 tahun ke depan.

Menurut JCT, data dari perantara transaksi aset kripto diperlukan untuk mengurangi praktik pengelakan pajak sekaligus mencegah terjadinya kesalahan penghitungan dan pelaporan penghasilan bagi wajib pajak yang patuh. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Takut Diaudit, Pemanfaatan Insentif Pajak Vokasi Jadi Minim

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:00 WIB KOTA MADIUN

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Takut Diaudit, Pemanfaatan Insentif Pajak Vokasi Jadi Minim

Minggu, 12 Mei 2024 | 08:00 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini 4 Tingkat Klasifikasi Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo