PEMILU 2024

Cegah Kecurangan, Bawaslu Minta KPU Sterilkan Gudang Logistik

Muhamad Wildan | Minggu, 11 Februari 2024 | 13:00 WIB
Cegah Kecurangan, Bawaslu Minta KPU Sterilkan Gudang Logistik

Ilustrasi. Petugas KPPS menyegel surat suara usai memeriksa ulang kondisi logistik Pemilu 2024 setelah didistribusikan dari Ternate di Kantor Lurah, Kecamatan Pulau Moti, Maluku Utara, Sabtu (10/2/2024). ANTARA FOTO/Andri Saputra/YU

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk terus mensterilkan gudang penyimpanan logistik.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan akses ke gudang logistik perlu dibatasi guna menjaga jumlah surat suara. Bila jumlah surat suara kurang, pemilih terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

"Akses orang yang bisa masuk harus dibatasi supaya jumlah logistik tidak berkurang, sehingga bisa digunakan dan pemilih bisa menggunakan haknya pada pemungutan suara nanti," katanya, dikutip pada Minggu (11/2/2024).

Baca Juga:
Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Lolly menceritakan terdapat gudang logistik di Kabupaten Karawang yang ternyata masih tidak steril. Gudang tersebut masih bisa digunakan untuk bermain bulutangkis. Akibatnya, siapapun bisa masuk dan melihat langsung tumpukan logistik.

"Kami sudah memberi saran perbaikan kepada KPU supaya gudang logistik steril. Agar tidak disalah gunakan oleh oknum-oknum tertentu. Sebab persoalan logistik sangat krusial," tuturnya.

Lolly menuturkan seluruh jajaran Bawaslu mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota berkomitmen untuk melakukan patroli pengawasan penuh selama 24 jam. Patroli dilakukan guna mempersempit ruang terjadinya kecurangan.

Baca Juga:
Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

"Setiap jajaran akan bergantian melakukan patroli. Biasanya ada peserta pemilu yang memanfaatkan masa tenang untuk bagi-bagi uang. Maka kehadiran Bawaslu untuk mencegah hal tersebut tidak terjadi," ujarnya.

Sebagai informasi, masa tenang pemilu dimulai pada hari ini hingga 13 Februari 2024. Peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apapun. Peserta pemilu juga dilarang untuk memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak memakai hak pilihnya atau memilih pasangan calon tertentu.

Pemungutan suara akan digelar pada 14 Februari 2024. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Takut Diaudit, Pemanfaatan Insentif Pajak Vokasi Jadi Minim

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini