PMK 41/2023

Catat! Pembelian Agunan Terutang PPN ketika Pembayaran Diterima

Muhamad Wildan | Kamis, 20 April 2023 | 11:30 WIB
Catat! Pembelian Agunan Terutang PPN ketika Pembayaran Diterima

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan PPN atas penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur kepada pembeli agunan baru terutang saat kreditur menerima pembayaran dari pembayar, bukan pada saat penyerahan agunan.

Setelah menerima pembayaran, barulah kreditur membuat faktur pajak atas penyerahan agunan dan menyetorkannya ke kas negara pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

"Terutangnya saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan [kreditur] sehingga hal itu tidak akan membebani cash flow lembaga keuangan tersebut," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, Kamis (20/4/2023).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

PPN atas penyerahan agunan dari kreditur kepada pembeli agunan memakai besaran tertentu, yaitu 1,1% atau 10% dari tarif yang berlaku umum. Ketika tarif PPN umum naik menjadi 12%, PPN atas penyerahan agunan dari kreditur kepada pembeli naik menjadi 1,2%.

Dalam memenuhi kewajiban membuat faktur pajak, tagihan atas penjualan dokumen telah ditetapkan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Dokumen itu dipersamakan dengan faktur pajak sepanjang memuat nomor dan tanggal dokumen, nama dan NPWP kreditur, nama dan NPWP/NIK debitur, nama dan NPWP/NIK pembeli agunan, uraian BKP, dasar pengenaan pajak. dan jumlah PPN yang dipungut.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Ketika menyetorkan PPN, surat setoran pajak (SSP) yang dibuat kreditur harus sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) PMK 41/2023. Kolom nama dan NPWP harus diisi dengan nama dan NPWP kreditur. Lalu, kolom wajib pajak atau penyetor harus diisi dengan nama dan NPWP kreditur.

Untuk diperhatikan, kode akun pajak yang digunakan adalah 411211 dan kode jenis setoran yang digunakan adalah 100.

"Penyetoran PPN ... harus dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan," bunyi Pasal 6 ayat (3) PMK 41/2023.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Pajak masukan atas perolehan BKP/JKP sehubungan dengan penyerahan agunan tak dapat dikreditkan oleh kreditur. Kendati demikian, pembeli agunan dapat mengkreditkan PPN dalam faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

"Jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN (1,1%) dikali harga jual agunan. Oleh karenanya, lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas pengenaan PPN ini," ujar Dwi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara