PAJAK DAERAH

Catat! Pajak Tetap Harus Dipungut Atas Usaha yang Tak Berizin

Muhamad Wildan | Sabtu, 04 Juni 2022 | 14:30 WIB
Catat! Pajak Tetap Harus Dipungut Atas Usaha yang Tak Berizin

Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Hendriwan. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada pemerintah daerah (pemda) untuk tetap memungut pajak daerah meskipun pelaku usaha yang dibebani pajak belum memiliki izin.

Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Hendriwan mengatakan sepanjang pelaku usaha telah melakukan aktivitas ekonomi yang merupakan objek pajak, pajaknya tetap harus dipungut.

"Apabila dia sudah melakukan tindakan yang kata undang-undang itu sudah objek pajak, walaupun tidak berizin tetap ditarik [pajak]," ujar Hendriwan dalam Rapat Koordinasi Nasional Keuangan Daerah, dikutip Sabtu (2/6/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Bila pelaku usaha belum mendapatkan izin, pemda perlu segera menerbitkan izin atas kegiatan usaha tersebut. "Sepanjang dibolehkan kata undang-undang dia dapat izin, silahkan dipercepat izinnya," ujar Hendriwan.

Bila undang-undang melarang kegiatan usaha yang dilakukan maka izin tidak boleh diterbitkan dan pajak tetap harus dipungut. "Kalau kata undang-undang pajak dia menjadi objek pajak, maka segera tarik walaupun tanpa izin," ujar Hendriwan.

Hendriwan menegaskan pajak dan izin adalah 2 rezim yang berbeda. Sepanjang ada objek pajak, wajib pajak tetap harus membayar pajak atas objek tersebut.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Untuk diketahui, pertentangan antara rezim pajak daerah dan rezim izin sering terjadi di daerah ketika pemda melakukan penagihan pajak.

Ketika pemda menagih pajak atas aktivitas ekonomi yang tak berizin, pelaku usaha berbalik meminta kepada pemda untuk menerbitkan izin atas aktivitas tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara