Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Hendriwan. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada pemerintah daerah (pemda) untuk tetap memungut pajak daerah meskipun pelaku usaha yang dibebani pajak belum memiliki izin.
Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Hendriwan mengatakan sepanjang pelaku usaha telah melakukan aktivitas ekonomi yang merupakan objek pajak, pajaknya tetap harus dipungut.
"Apabila dia sudah melakukan tindakan yang kata undang-undang itu sudah objek pajak, walaupun tidak berizin tetap ditarik [pajak]," ujar Hendriwan dalam Rapat Koordinasi Nasional Keuangan Daerah, dikutip Sabtu (2/6/2022).
Bila pelaku usaha belum mendapatkan izin, pemda perlu segera menerbitkan izin atas kegiatan usaha tersebut. "Sepanjang dibolehkan kata undang-undang dia dapat izin, silahkan dipercepat izinnya," ujar Hendriwan.
Bila undang-undang melarang kegiatan usaha yang dilakukan maka izin tidak boleh diterbitkan dan pajak tetap harus dipungut. "Kalau kata undang-undang pajak dia menjadi objek pajak, maka segera tarik walaupun tanpa izin," ujar Hendriwan.
Hendriwan menegaskan pajak dan izin adalah 2 rezim yang berbeda. Sepanjang ada objek pajak, wajib pajak tetap harus membayar pajak atas objek tersebut.
Untuk diketahui, pertentangan antara rezim pajak daerah dan rezim izin sering terjadi di daerah ketika pemda melakukan penagihan pajak.
Ketika pemda menagih pajak atas aktivitas ekonomi yang tak berizin, pelaku usaha berbalik meminta kepada pemda untuk menerbitkan izin atas aktivitas tersebut. (sap)