KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Kendaraan Bermotor yang Data STNK-nya Dihapus Dianggap Bodong

Muhamad Wildan | Senin, 01 Agustus 2022 | 16:45 WIB
Catat! Kendaraan Bermotor yang Data STNK-nya Dihapus Dianggap Bodong

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengingatkan kendaraan bermotor yang data STNK-nya dihapuskan akan dianggap sebagai kendaraan bermotor 'bodong'.

Oleh karena itu, kendaraan yang STNK-nya mati perlu segera dilakukan registrasi sebelum kebijakan ini resmi berlaku. Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan penghapusan data STNK akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang [Pasal 74 UU 22/2009 tentang LLAJ]," ujar Firman, dikutip Senin (1/8/2022).

Baca Juga:
Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Sebagaimana diatur dalam UU LLAJ, setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan. Registrasi yang dimaksud antara lain registrasi kendaraan baru, registrasi perubahan identitas kendaraan dan pemilik, registrasi perpanjangan kendaraan bermotor, ataupun registrasi pengesahan kendaraan bermotor.

Sebagai bukti kendaraan bermotor telah diregistrasikan, pemilik kendaraan akan mendapatkan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), STNK, dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Bila kendaraan sudah diregistrasikan, kendaraan dapat dihapuskan dari daftar registrasi berdasarkan permintaan pemilik kendaraan atau oleh Polri. Pemilik kendaraan dapat melakukan penghapusan registrasi akibat kasus-kasus tertentu seperti bila kendaraan hilang atau rusak berat.

Baca Juga:
Ada Pajak Alat Berat 0,2%, Ini Perda Baru Sumbar Soal Pajak Daerah

Polri juga berwenang untuk melakukan penghapusan registrasi bila kendaraan sudah rusak berat atau bila kendaraan tidak dilakukan registrasi ulang selama 2 tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.

Bila registrasi kendaraan bermotor resmi dihapus, nantinya kendaraan bermotor tersebut tidak dapat diregistrasikan kembali dan dengan demikian berstatus 'bodong'.

Penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati 2 tahun diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan validitas data kendaraan bermotor.

"Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," ujar Firman. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Sabtu, 13 April 2024 | 14:45 WIB PROVINSI SUMATRA BARAT

Ada Pajak Alat Berat 0,2%, Ini Perda Baru Sumbar Soal Pajak Daerah

Sabtu, 13 April 2024 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Antrean Samsat Setelah Lebaran, WP Bisa Bayar PKB via Signal

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas