Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengingatkan kendaraan bermotor yang data STNK-nya dihapuskan akan dianggap sebagai kendaraan bermotor 'bodong'.
Oleh karena itu, kendaraan yang STNK-nya mati perlu segera dilakukan registrasi sebelum kebijakan ini resmi berlaku. Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan penghapusan data STNK akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang [Pasal 74 UU 22/2009 tentang LLAJ]," ujar Firman, dikutip Senin (1/8/2022).
Sebagaimana diatur dalam UU LLAJ, setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan. Registrasi yang dimaksud antara lain registrasi kendaraan baru, registrasi perubahan identitas kendaraan dan pemilik, registrasi perpanjangan kendaraan bermotor, ataupun registrasi pengesahan kendaraan bermotor.
Sebagai bukti kendaraan bermotor telah diregistrasikan, pemilik kendaraan akan mendapatkan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), STNK, dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Bila kendaraan sudah diregistrasikan, kendaraan dapat dihapuskan dari daftar registrasi berdasarkan permintaan pemilik kendaraan atau oleh Polri. Pemilik kendaraan dapat melakukan penghapusan registrasi akibat kasus-kasus tertentu seperti bila kendaraan hilang atau rusak berat.
Polri juga berwenang untuk melakukan penghapusan registrasi bila kendaraan sudah rusak berat atau bila kendaraan tidak dilakukan registrasi ulang selama 2 tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.
Bila registrasi kendaraan bermotor resmi dihapus, nantinya kendaraan bermotor tersebut tidak dapat diregistrasikan kembali dan dengan demikian berstatus 'bodong'.
Penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati 2 tahun diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan validitas data kendaraan bermotor.
"Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," ujar Firman. (sap)