SE-52/PJ/2021

Catat! Interpretasi P3B Harus Pertimbangkan Protokol dan MoU Terkait

Muhamad Wildan | Selasa, 25 Januari 2022 | 12:30 WIB
Catat! Interpretasi P3B Harus Pertimbangkan Protokol dan MoU Terkait

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan interpretasi dan penerapan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) harus turut memperhatikan tambahan pengaturan di luar batang tubuh P3B.

Tambahan pengaturan yang dimaksud antara lain protokol, nota pertukaran atau exchange of notes, surat pertukaran atau exchange of letter, serta nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).

"Protokol, yaitu suatu instrumen yang memiliki fungsi antara lain memberikan penjelasan yang lebih rinci atas pengaturan yang ada di dalam batang tubuh P3B Indonesia ... atau mengubah ketentuan yang ada di P3B Indonesia yang telah disepakati sebelumnya," bunyi penggalan ketentuan pada SE-52/PJ/2021, dikutip Selasa (25/1/2022).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Protokol yang berfungsi memberikan penjelasan lebih terperinci atas P3B eksisting contohnya adalah protokol penjelasan yang terdapat dalam P3B Indonesia-India yang ditandatangani pada 27 Juli 2012 lalu di New Delhi.

Adapun protokol yang berfungsi mengubah P3B yang telah disepakati contohnya adalah protokol perubahan yang terdapat dalam P3B Indonesia-Belanda yang ditandatangani pada 20 Januari 2002 di Jakarta.

Selanjutnya, yang dimaksud dengan exchange of notes dan exchange of letter adalah pemberitahuan resmi tentang posisi yang disetujui bersama oleh Indonesia dan negara mitra atas ketentuan dalam P3B.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Adapun yang dimaksud dengan MoU adalah nota kesepahaman atas suatu pokok pembahasan ketentuan dalam P3B yang disetujui oleh Indonesia dengan negara mitra.

Untuk diketahui, Dirjen Pajak Suryo Utomo menetapkan SE-52/PJ/2021 guna memberikan keseragaman pemahaman dan penerapan ketentuan P3B. Surat edaran ini diharapkan dapat menciptakan penerapan ketentuan P3B yang sejalan dengan maksud dan tujuan dari P3B.

"Dipandang perlu untuk menyusun suatu petunjuk umum interpretasi dan penerapan ketentuan dalam P3B Indonesia yang dapat dijadikan rujukan atau pedoman bagi pegawai DJP dalam rangka pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan dan pemberian pelayanan perpajakan kepada wajib pajak," bunyi bagian umum SE-52/PJ/2021. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara