METERAI ELEKTRONIK

Catat! Dokumen Perdagangan Saham Kini Sudah Bisa Dikenai Bea Meterai

Muhamad Wildan | Rabu, 06 Oktober 2021 | 11:05 WIB
Catat! Dokumen Perdagangan Saham Kini Sudah Bisa Dikenai Bea Meterai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2021, dokumen konfirmasi perdagangan saham (trade confirmation/TC) kini sudah dapat dikenai bea meterai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan dokumen elektronik sudah bisa dikenai bea meterai seiring dengan berlakunya PMK 134/2021 sejak 1 Oktober 2021.

"Atas dokumen yang merupakan objek bea meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU 10/2020 akan dikenakan meterai yang dapat juga berupa meterai elektronik," katanya, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

TC adalah dokumen yang diterbitkan secara elektronik atau harian atas keseluruhan transaksi dalam periode seharian. Dokumen konfirmasi perdagangan saham di bursa efek ini juga merupakan objek bea meterai sebagaimana diatur dalam UU 10/2020 tentang bea meterai.

Pasal 3 ayat (2) huruf e UU Bea Meterai menyebutkan salah satu jenis dokumen yang bersifat perdata dan dikenai bea meterai adalah dokumen transaksi surat berharga. Adapun bukti transaksi pengalihan surat berharga atau TC termasuk objek bea meterai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat menjelaskan bea meterai hanya dikenakan atas dokumen TC yang notabene berisi keseluruhan transaksi di pasar modal dalam satu hari. Artinya, bea meterai hanya dikenakan atas dokumen dan tidak dikenakan atas setiap transaksi saham.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

"Bea meterai bukan pajak atas transaksi, yang muncul hari ini seolah-olah setiap transaksi saham kena bea materai. Padahal ini bukan pajak atas transaksi tapi pajak atas dokumennya," ujar Sri Mulyani pada Desember 2020.

Kala itu, bea meterai atas TC belum dikenakan mengingat UU Bea Meterai baru diundangkan dan pemerintah juga masih belum memiliki infrastruktur dan sistem untuk menyelenggarakan meterai elektronik.

Namun, dengan ditunjuknya Perum Peruri sebagai pembuat meterai elektronik dan diterbitkannya PMK 134/2021 sebagai aturan turunan yang memerinci ketentuan meterai elektronik, pengenaan bea meterai dengan meterai elektronik sudah bisa dilakukan.

Pembayaran bea meterai memakai meterai elektronik dilakukan melalui sistem meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai. Pembubuhan meterai elektronik dilakukan dengan memperhatikan petunjuk penggunaan yang merupakan satu kesatuan dengan sistem meterai elektronik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam