ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Aplikasi e-Pbk Belum Bisa Akomodir Pemindahbukuan ke NPWP Lain

Redaksi DDTCNews
Selasa, 10 Januari 2023 | 15.30 WIB
Catat! Aplikasi e-Pbk Belum Bisa Akomodir Pemindahbukuan ke NPWP Lain

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak bahwa fitur layanan e-Pbk belum bisa mengakomodir pemindahbukuan ke nomor pokok wajib pajak (NPWP) lain. 

Saat ini, e-Pbk baru mengakomodasi pemindahbukuan pada NPWP yang sama dan atas SSP. Pemindahbukuan melalui e-Pbk dilakukan untuk semua jenis pajak dan jenis setoran kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, dan sengketa pajak.

"Saat ini fitur pemindahbukuan melalui e-Pbk masih terbatas pada NPWP yang sama. Belum bisa ke NPWP lain. Silakan mengajukan Pbk manual ke KPP untuk kondisi tersebut," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, Selasa (10/1/2023). 

Untuk melakukan pemindahbukuan secara manual, wajib pajak perlu mengajukan surat permohonan pemindahbukuan secara langsung atau melalui pos ke KPP pembayaran diadministrasikan.

Apabila permohonan pemindahbukuan telah memenuhi ketentuan, DJP akan menerbitkan bukti pemindahbukuan. Bukti pemindahbukuan merupakan dasar penyesuaian atas pembayaran dan penyetoran pajak yang dilakukan wajib pajak.

Selain pemindahbukuan ke NPWP lain, e-Pbk juga belum bisa mengakomodir pemindahbukuan dari NPWP 000, pemindahbukuan atas pemindahbukuan lainnya, pemindahbukuan untuk setoran ketetapan pajak dan sanksi pajak, dan pemindahbukuan dengan jumlah pembayaran yang lebih besar dibandingkan dengan utang pajak.

Seperti diketahui, layanan e-Pbk mulai diimplentasikan secara nasional per awal Desember 2022 lalu. Aktivasi layanan e-Pbk bisa dilakukan melalui laman pajak.go.id

Selain wajib pajak tidak perlu lagi membawa dokumen ke kantor pajak, aplikasi e-Pbk juga memberikan sejumlah keunggulan lain. Untuk melakukan pemindahbukuan, wajib pajak bisa menyampaikan permohonan kapan saja dan di mana saja melalui website DJP. Aplikasi e-Pbk juga memiliki menu tracking untuk mengetahui proses penyelesaian. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.