TIPS METERAI

Cara Refund Kuota Meterai Elektronik

Vallencia | Jumat, 25 November 2022 | 16:00 WIB
Cara Refund Kuota Meterai Elektronik

PADA 1 Oktober 2021, Ditjen Pajak secara resmi meluncurkan pelayanan baru berupa pembubuhan meterai secara elektronik melalui e-meterai. Layanan ini merupakan wujud nyata dari amanat Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU 10/2020).

Keberadaan e-meterai diklaim dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan tidak perlu mencetak dokumen secara fisik. Saat ini, masyarakat dapat memilih untuk menggunakan meterai fisik atau elektronik.

Terkait dengan meterai elektronik, masyarakat dapat membuat akun terlebih dahulu dan membelinya melalui e-meterai.co.id. Penjelasan lebih lanjut mengenai cara daftar akun e-meterai dan membeli meterai elektronik dapat dibaca melalui artikel berikut ini.

Baca Juga:
Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Setelah melakukan pembelian, masyarakat dapat menggunakan meterai elektronik sesuai dengan kuota yang dibeli. Namun, tak sedikit masyarakat yang menemui kendala seperti gagal mengunggah pembubuhan meterai elektronik.

Ada kalanya saat gagal mengunggah pembubuhan meterai elektronik, kuota yang telah dibeli turut berkurang. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir. Sebab, kuota yang berkurang dapat diminta untuk dikembalikan atau refund.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara refund kuota meterai elektronik? Mula-mula login terlebih dahulu di portal e-meterai. Kemudian, pada pojok kanan atas terdapat nama akun Anda, klik tanda panah ke bawah dan pilih Riwayat Pembubuhan.

Baca Juga:
Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Sistem akan menampilkan riwayat pembubuhan Anda termasuk nama file, jenis file, nomor dokumen, tanggal dokumen, nomor seri pembubuhan, waktu, status, ketersediaan, dan tindakan.

Periksa bagian status pembubuhan. Jika terdapat status pembubuhan bertulisan “Gagal”, Anda dapat mengulangi pembubuhan tersebut hingga berhasil. Namun, tombol pembubuhan akan hilang dalam kurun waktu 48 jam.

Apabila setelah 48 jam pembubuhan masih gagal, Anda dapat meminta refund atas kuota meterai elektronik yang gagal dibubuhkan tersebut. Caranya, lakukan tangkapan layar (screenshot) sebagai data pendukung pada status pembubuhan bertulisan “Gagal”.

Baca Juga:
Submit SPT Tahunan Gagal karena Token Tidak Valid, DJP Sarankan Ini

Berikutnya, hubungi layanan helpdesk Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) dengan menggunakan layanan aplikasi Whatsapp pada nomor +628119590159.

Petugas helpdesk akan mengarahkan Anda untuk mengisi data berupa nama, nomor ponsel terdaftar, alamat, kendala, dan jenis akun.

Setelah diisi, petugas helpdesk akan memandu dan menginformasikan pembuatan tiket pelaporan untuk diteruskan ke tim terkait. Selanjutnya, petugas helpdesk akan memberitahukan kembali jika penyesuaian kuota sudah berhasil dilakukan.

Silakan periksa kembali kuota meterai elektronik atau Anda dapat mengunjungi menu Riwayat Pembubuhan. Status pembubuhan yang bertulisan “Gagal” akan berubah menjadi “Refund”. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Submit SPT Tahunan Gagal karena Token Tidak Valid, DJP Sarankan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Senin, 18 Maret 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru

Senin, 18 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Submit SPT Tahunan Gagal karena Token Tidak Valid, DJP Sarankan Ini