TIPS METERAI

Cara Refund Kuota Meterai Elektronik

Vallencia | Jumat, 25 November 2022 | 16:00 WIB
Cara Refund Kuota Meterai Elektronik

PADA 1 Oktober 2021, Ditjen Pajak secara resmi meluncurkan pelayanan baru berupa pembubuhan meterai secara elektronik melalui e-meterai. Layanan ini merupakan wujud nyata dari amanat Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU 10/2020).

Keberadaan e-meterai diklaim dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan tidak perlu mencetak dokumen secara fisik. Saat ini, masyarakat dapat memilih untuk menggunakan meterai fisik atau elektronik.

Terkait dengan meterai elektronik, masyarakat dapat membuat akun terlebih dahulu dan membelinya melalui e-meterai.co.id. Penjelasan lebih lanjut mengenai cara daftar akun e-meterai dan membeli meterai elektronik dapat dibaca melalui artikel berikut ini.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Setelah melakukan pembelian, masyarakat dapat menggunakan meterai elektronik sesuai dengan kuota yang dibeli. Namun, tak sedikit masyarakat yang menemui kendala seperti gagal mengunggah pembubuhan meterai elektronik.

Ada kalanya saat gagal mengunggah pembubuhan meterai elektronik, kuota yang telah dibeli turut berkurang. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir. Sebab, kuota yang berkurang dapat diminta untuk dikembalikan atau refund.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara refund kuota meterai elektronik? Mula-mula login terlebih dahulu di portal e-meterai. Kemudian, pada pojok kanan atas terdapat nama akun Anda, klik tanda panah ke bawah dan pilih Riwayat Pembubuhan.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Sistem akan menampilkan riwayat pembubuhan Anda termasuk nama file, jenis file, nomor dokumen, tanggal dokumen, nomor seri pembubuhan, waktu, status, ketersediaan, dan tindakan.

Periksa bagian status pembubuhan. Jika terdapat status pembubuhan bertulisan “Gagal”, Anda dapat mengulangi pembubuhan tersebut hingga berhasil. Namun, tombol pembubuhan akan hilang dalam kurun waktu 48 jam.

Apabila setelah 48 jam pembubuhan masih gagal, Anda dapat meminta refund atas kuota meterai elektronik yang gagal dibubuhkan tersebut. Caranya, lakukan tangkapan layar (screenshot) sebagai data pendukung pada status pembubuhan bertulisan “Gagal”.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Berikutnya, hubungi layanan helpdesk Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) dengan menggunakan layanan aplikasi Whatsapp pada nomor +628119590159.

Petugas helpdesk akan mengarahkan Anda untuk mengisi data berupa nama, nomor ponsel terdaftar, alamat, kendala, dan jenis akun.

Setelah diisi, petugas helpdesk akan memandu dan menginformasikan pembuatan tiket pelaporan untuk diteruskan ke tim terkait. Selanjutnya, petugas helpdesk akan memberitahukan kembali jika penyesuaian kuota sudah berhasil dilakukan.

Silakan periksa kembali kuota meterai elektronik atau Anda dapat mengunjungi menu Riwayat Pembubuhan. Status pembubuhan yang bertulisan “Gagal” akan berubah menjadi “Refund”. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara