NOMOR Seri Faktur Pajak (NSFP) merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pengusaha kena pajak dalam pembuatan faktur pajak. Untuk mendapatkan NSFP ini mudah, Anda bisa mengajukan permohonan secara daring.
Namun demikian, permintaan NSFP secara daring tidak berlaku apabila permintaan NSFP itu mencapai jumlah tertentu atau jumlah yang melebihi batasan pemberian NSFP sebagaimana diatur dalam SE-08/PJ/2020.
Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan NSFP dengan jumlah tertentu secara langsung atau mendatangi kantor pajak—tempat pengusaha kena pajak (PKP) dikukuhkan.
Mula-mula, perhatikan dahulu kriteria PKP yang boleh untuk mengajukan permintaan NSFP dengan jumlah tertentu, antara lain baru dikukuhkan sebagai PKP; telah melakukan pemusatan tempat pajak pertambahan nilai (PPN) terutang; dan/atau PKP mengalami peningkatan usaha.
Kemudian, PKP juga harus memiliki kode aktivasi dan password e-nofa; telah mengaktivasi akun PKP; dan telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP.
Apabila syarat dan kriteria tersebut sudah dipenuhi, langkah-langkah yang harus ditempuh PKP selanjutnya adalah mengajukan permohonan NSFP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan, atau ke KP2KP dengan membawa persyaratan kelengkapan dan surat permintaan NSFP.
Untuk diperhatikan surat permintaan NSFP dengan jumlah tertentu harus sudah diisi serta dibubuhi tanda tangan pengurus. Untuk melihat contoh format surat permintaan NSFP dengan jumlah tertentu bisa dilihat dalam lampiran SE-08/PJ/2020.
Kemudian, petugas khusus di KPP atau KP2KP akan menerima dan meneliti kelengkapan surat permintaan tersebut, dan meminta PKP mengisi password. Jika permintaan NSFP tidak lengkap/tidak memenuhi syarat, surat permintaan akan dikembalikan.
Lalu, penelitian persyaratan atas permintaan NSFP dengan jumlah tertentu dengan alasan pemusatan tempat PPN terutang dilakukan antara lain dengan mengecek jangka waktu 3 masa pajak sejak PKP melakukan pemusatan tempat PPN terutang.
Pemusatan tersebut dihitung sejak tanggal terbit Surat Keputusan Dirjen Pajak tentang Persetujuan Tempat Pemusatan PPN Terutang, atau tanggal terdaftar di KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil Khusus, dan KPP Madya.
Selanjutnya, petugas khusus itu akan mencetak dan memaraf konsep Surat Pemberian NSFP dengan jumlah tertentu dan meneruskannya ke Kepala Seksi Pelayanan/Kepala KP2KP untuk diteliti dan ditandatangani.
Lalu, Kepala Seksi Pelayanan/Kepala KP2KP kemudian akan meneliti dan menandatangani surat pemberian NSFP dengan jumlah tertentu dan mengembalikannya ke petugas khusus sebelumnya.
Petugas khusus lantas mengarsipkan surat permintaan dan menyampaikan surat pemberian NSFP kepada PKP serta mengirim tembusannya ke Account Representative (AR) yang bertanggung jawab mengawasi PKP tersebut.
Jumlah nomor seri yang diberikan nantinya sejumlah yang diminta pada surat permintaan NSFP dengan jumlah tertentu. Surat pemberian diterbitkan pada hari kerja yang sama dengan saat berkas permintaan telah diterima secara lengkap. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.