TIPS PAJAK

Cara Mengisi Surat Persetujuan atau Penolakan atas SPHP dari DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Januari 2022 | 16:00 WIB
Cara Mengisi Surat Persetujuan atau Penolakan atas SPHP dari DJP

WAJIB pajak yang mendapatkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) dari pemeriksa pajak harus memberikan tanggapan atas SPHP tersebut. Tanggapan tersebut dapat berupa persetujuan atau penolakan atas seluruh hasil pemeriksaan.

Wajib pajak diberi waktu 7 hari untuk memberikan tanggapan atas SPHP yang didapat dan dapat diperpanjang selama 3 hari. Apabila melewati jangka waktu tersebut, SPHP dianggap telah disetujui oleh wajjib pajak.

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengisi surat pernyataan persetujuan atau penolakan pemeriksaan. Pastikan, wajib pajak telah menilai terlebih dahulu SPHP yang diterimanya sebelum memberikan tanggapan.

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Ketentuan mengenai tata cara pengisian surat persetujuan atau penolakan pemeriksaan diatur dalam Lampiran VII poin B1 dan C Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021.

Apabila hasil pemeriksaan sudah sesuai, wajib pajak dapat mengisi surat pernyataan persetujuan pemeriksaan. Namun, jika merasa tidak sesuai maka isi surat pernyataan penolakan persetujuan. Terhadap kedua jenis surat tersebut, terdapat beberapa isian yang perlu dilengkapi.

Pada surat pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan, mula-mula isi nomor surat dan tanggal yang tertera dalam SPHP yang sebelumnya anda terima. Lalu, isi Nama, Pekerjaan/Jabatan, dan Alamat, dari wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak yang menandatangani surat persetujuan hasil pemeriksaan.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Kemudian, pilih salah satu dengan memberi tanda ceklis, pada pilihan wajib pajak, wakil, kuasa. Pada pertanyaan dari wajib pajak, isi dengan Nama, NPWP, dan Alamat dari wajib pajak yang diperiksa. Lalu, masukkan tempat, tanggal, bulan, dan tahun dari surat pernyataan dibuat.

Selanjutnya, silakan tambahkan juga tanda tangan dan nama wajib pajak/wakil/kuasa wajib pajak yang menandatangani surat pernyataan. Jangan lupa, untuk juga disertakan meterai pada bagian tanda tangan tersebut.

Untuk surat pernyataan penolakan pemeriksaan, cara pengisian kurang lebih serupa. Hanya saja, pada terdapat beberapa isian tambahan yang perlu dilengkapi, yaitu memasukkan nomor SPHP yang ditolak wajib pajak dan mengisi alasan penolakan tersebut.

Jika sudah terisi semua dan sesuai, surat penolakan atas SPHP tersebut bisa disampaikan kepada pemeriksa pajak bersangkutan. Penyampaian tersebut dilakukan secara langsung atau melalui faksimile. Selesai. Semoga bermanfaat. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD