TIPS PAJAK

Cara Mengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Februari 2022 | 15:00 WIB
Cara Mengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

PENGUSAHA yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan PPN dan/atau PPnBM wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi PKP. Salah satu syarat utama menjadi PKP adalah memiliki pendapatan kotor (omzet) di atas Rp4,8 miliar. Namun, pengusaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar juga bisa memilih menjadi untuk PKP atau tidak.

Dalam mengajukan pengukuhan sebagai PKP, ada beberapa tahapan yang harus dilalui di antaranya mengisi formulir pengukuhan PKP. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengisi formulir pengukuhan PKP.

Baca Juga:
Efek Lebaran, Setoran Pajak Restoran dan Hiburan Diprediksi Naik 200%

Untuk diketahui, format dan tata cara pengisian formulir pengukuhan PKP diatur dalam Lampiran III poin A Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020. Mula-mula, silakan pilih Jenis Pengukuhan yang akan dilakukan.

Pilih kotak Permohonan apabila formulir diisi dan ditandatangani oleh pengusaha yang hendak dikukuhkan. Sementara itu, apabila kotak yang dipilih Jabatan, pengukuhan sebagai PKP dilakukan secara jabatan oleh petugas pajak.

Untuk pertanyaan Identitas Wajib Pajak, isi dengan data diri pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP. Data diri yang diisikan tersebut di antaranya NPWP, nama wajib pajak, surel (e-mail), nomor faksimile, dan nomor telepon selular (handphone).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Selanjutnya, mengisi data atau informasi usaha yang dijalankan pengusaha. Silakan uraikan kegiatan usaha yang menjadi dasar pengukuhan PKP. Kemudian, isi juga nama merek atas kegiatan usaha jika ada. Lalu, isi juga alamat usaha yang tengah dijalani.

Pada pertanyaan Status Kepemilikan Tempat Kegiatan Usaha, diisi dengan memberi tanda silang (X) pada salah satu kotak sesuai dengan jenis kepemilikan, seperti milik sendiri/perusahaan, sewa kantor virtual, sewa/kontrak, dan lain-lain.

Jika memilih sewa kantor virtual, sertakan juga NPWP penyedia kantor virtual tersebut. Kemudian, isi juga total peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sampai dengan bulan terakhir dalam satu tahun buku sebelum pengajuan pengukuhan PKP dilakukan.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Pada bagian akhir, isi dengan tempat, tanggal, bulan dan tahun formulir pengajuan pengukuhan PKP dibuat. Lalu, isi juga nama dan tanda tangan dari pengusaha, wakil, pengurus, atau pejabat yang ditunjuk instansi pemerintah sesuai dengan data yang telah diisi sebelumnya.

Formulir pengukuhan PKP tersebut kemudian disampaikan kepada kantor pajak tempat pengusaha terdaftar sebagai wajib pajak untuk diproses lebih lanjut apakah disetujui atau ditolak pengajuan pengukuhan PKP tersebut. Selesai. Semoga bermanfaat. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan