DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Cara Memilih Metode Transfer Pricing Sesuai Ketentuan Domestik

DDTC Academy | Kamis, 25 Mei 2023 | 09:41 WIB
Cara Memilih Metode Transfer Pricing Sesuai Ketentuan Domestik

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Wajib pajak yang bertransaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa perlu memperhatikan bagaimana proses pemilihan metode penentuan harga transfer (transfer pricing). Tahapan tersebut merupakan bagian dari penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Dalam peraturan domestik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022) mengatur bahwa penggunaan metode transfer pricing dipilih berdasarkan ketepatan dan keandalan masing-masing metode.  Ketentuan ini diatur dalam Pasal 36 ayat (5) PP 55/2022.

Untuk mengetahui apa saja yang perlu diperhatikan dalam pemilihan metode transfer pricing, dapat dilihat dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 (PMK 22/2020). Lebih tepatnya diatur dalam Pasal 13 ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut:

“Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih berdasarkan ketepatan dan keandalan metode, yang dinilai dari:

  1. kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi;

  2. kelebihan dan kekurangan setiap metode yang dapat diterapkan;

  3. ketersediaan Transaksi Independen yang menjadi pembanding yang andal;

  4. tingkat kesebandingan antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Transaksi Independen yang menjadi pembanding; dan

  5. keakuratan penyesuaian yang dibuat dalam hal terdapat perbedaan kondisi antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Transaksi Independen yang menjadi pembanding.”

Dengan demikian, wajib pajak perlu mendokumentasikan hasil analisis pemilihan metode transfer pricing sesuai dengan aturan domestik di atas. Selain itu, wajib pajak juga dapat mempertimbangkan bagaimana panduan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines 2022 yang baru diperbarui tahun lalu.

Ingin tahu bagaimana praktik pemilihan metode transfer pricing yang sesuai dengan ketentuan domestik dan panduan internasional? Pelajari bersama caranya dalam kelas Intensive Course – Comprehensive Transfer Pricing Batch 27 Special in Surabaya yang akan dilaksanakan secara tatap muka mulai Sabtu, 10 Juni 2023 di AMG Tower Surabaya. 

Simak informasi selengkapnya di artikel berikut, Kini Hadir di Surabaya! Ikuti Pelatihan Komprehensif Transfer Pricing.

Segera daftarkan diri Anda pada link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/intensive_course

Kapasitas peserta terbatas! Hanya 15 orang saja.

Spesial pada Batch 27 ini, Anda dapat memiliki buku transfer pricing DDTC terbaru Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional Edisi Kedua Volume II dan 1 bulan free akun premium Perpajakan.id hanya dengan menambah Rp500.000,00. Hubungi Whatsapp Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 untuk memesan paket tambahan ini.

Membutuhkan bantuan mengenai program ini? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Rabu, 03 April 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hanya 5 Hari! Diskon 40% untuk Buku Pajak dan Langganan Premium

Selasa, 02 April 2024 | 12:00 WIB KPP PRATAMA GORONTALO

Diedukasi soal Beneficial Ownership, WP Diimbau Hindari Praktik Ilegal

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M