TIPS PAJAK

Cara Membuat Kode Billing PPh Pasal 22 di DJP Online

Vallencia | Jumat, 02 September 2022 | 15:00 WIB
Cara Membuat Kode Billing PPh Pasal 22 di DJP Online

BERDASARKAN penjelasan Pasal 22 UU Pajak Penghasilan (PPh), terdapat tiga instansi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pemungut PPh Pasal 22. Ketiga instansi tersebut antara lain ialah bendahara pemerintah, badan-badan tertentu, dan wajib pajak badan tertentu.

PPh Pasal 22 menjadi salah satu pemotongan pajak atas transaksi yang berhubungan dengan impor barang/jasa, pembelian barang dengan menggunakan APBN/APBD dan non-APBN/APBD, dan penjualan barang sangat mewah.

Oleh sebab itu, transaksi yang dilakukan sehubungan dengan hal-hal tersebut wajib dipotong PPh Pasal 22 oleh pihak yang memberikan penghasilan. Jika sudah, pemungut juga memiliki kewajiban untuk menyetorkan PPh Pasal 22 yang telah dipotong.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas mengenai cara membuat kode billing PPh Pasal 22 melalui DJP online. Mula-mula, buka aplikasi DJP Online. Masukkan nomor NIK atau NPWP, password, dan kode captcha. Setelah itu, klik Login.

Kemudian, pilih menu Bayar dan pilih e-Billing. Berikutnya, Anda akan diminta untuk mengisi form surat setoran elektronik (SSE). Dalam form tersebut, silakan memilih opsi “411122-PPh Pasal 22” pada jenis pajak.

Terkait dengan jenis setoran, pilih opsi “100-Masa”. Lengkapi masa dan tahun pajak pelaporan. Setelah itu, masukkan jumlah setoran PPh Pasal 22. Kemudian, Anda dapat menekan tombol Buat Kode Billing.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Lalu, Anda akan diminta untuk mengisi kode keamanan. Sistem akan menampilkan ringkasan surat setoran elektronik. Silakan periksa ringkasan surat setoran elektronik tersebut. Jika sudah, tekan tombol Cetak.

Setelah menekan tombol Cetak, cetakan kode billing dengan format pdf akan otomatis terunduh. Anda dapat menggunakan kode billing yang tertera untuk melakukan pembayaran PPh Pasal 22 sebelum masa aktif berakhir. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024