PELAPORAN PAJAK (7)

Cara Melapor SPT Tahunan PPh Badan Secara Online

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 April 2019 | 17:13 WIB
Cara Melapor SPT Tahunan PPh Badan Secara Online

TIDAK hanya pajak penghasilan orang pribadi yang wajib dilaporkan, pajak atas penghasilan usaha selama satu tahun yang dibayar wajib pajak badan juga wajib dilaporkan. Pajak penghasilan (PPh) yang dipungut dari laba usaha badan ini disebut dengan PPh badan.

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh badan menjadi bukti perusahaan atau badan tersebut telah menunaikan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia. Batas penyampaian SPT tahunan PPh badan berakhir pada 30 April setiap tahunnya. Adapun jenis formulir yang digunakan badan dalam menyampaikan SPT tahunan PPh badan adalah formulir 1771.

Perlu diketahui, sebelum wajib pajak menyampaikan SPT tahunan PPh Badan, wajib pajak harus menyiapkan beberapa dokumen yanga diperlukan, di antaranya sebagai berikut:

  • formulir SPT tahunan PPh badan 1771.
  • SPT Masa PPN (termasuk semua faktur pajak yang masuk dan faktur pajak yang keluar periode Januari-Desember).
  • SPT Masa PPh Pasal 21 (periode pajak Januari-Desember).
  • bukti potong PPh Pasal 23 (periode pajak Januari-Desember).
  • bukti potong PPh Pasal 22 dan Surat Setoran Pajak (SSP) Pasal 22 Impor (periode pajak Januari-Desember).
  • bukti potong PPh Pasal 4 Ayat 1 (periode pajak Januari-Desember). Khusus untuk kewajiban pajak PPh Final 1%, sertakan bukti pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2 masa pajak Januari-Desember.
  • bukti pembayaran PPh Pasal 25 (periode pajak Januari-Desember).
  • bukti pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 (periode pajak Januari-Desember).
  • laporan keuangan (neraca dan rugi laba), termasuk laporan hasil audit akuntan publik, serta data pendukungnya, seperti:
    • rekening koran/tabungan perusahaan;
    • arsip akte pendirian dan/atau akte perubahannya;
    • lampiran SPT tahunan PPh badan, mulai dari biaya promosi, daftar nominatif biaya entertainment, daftar penyusutan, penghitungan kompensasi kerugian, dan lainnya;
    • bukti penerimaan dan pengeluaran, mulai dari kwitansi, nota, bon, dan lainnya;
    • buku besar pendukung laporan keuangan; serta
    • buku besar pembantu pendukung laporan keuangan.

Untuk mendapatkan mendapatkan formulir SPT tahunan PPh badan 1771, wajib pajak dapat menempuh dua cara, yaitu melalui software e-SPT dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau melalui e-Form DJP Online.

Akses formulir melalui software e-SPT dari DJP dianjurkan untuk wajib pajak badan yang merupakan perusahaan berskala besar yang memiliki banyak transaksi dalam satu tahun pajak. Adapun, akses formulir SPT melalui e-Form DJP Online dapat dimanfaatkan oleh perusahaan rintisan atau pemula yang transaksinya relatif sedikit dan lebih sederhana. Tidak seperti software e-SPT, aplikasi e-Form tidak memiliki fitur impor data dan harus memasukkan data secara manual.

Formulir SPT Elektronik

Berikut merupakan cara mendapatkan formulir SPT tahunan PPh badan 1771 melalui software e-SPT dari DJP.

Pertama, memasang atau instalasi e-SPT tahunan PPh badan. Periksa hasil ekstrak dan cari file ‘Cara Instalasi.txt.’, yang di dalamnya ada penjelasan urutan pemasangan file. Instalasi tiap file sesuai urutannya (tergantung tahun pajak yang akan dilaporkan) seperti contoh berikut: instalasi terlebih dahulu file ‘1.exe.’ (installer e-SPT PPh badan tahun 2017), kemudian instalasi file ‘2.msi’ (file ini berisi update ke e-SPT PPh badan tahun 2018) dan terakhir adalah instalasi file ‘3.exe’ (file ini berisi patch e-SPT PPh badan tahun 2018).

Kedua, melakukan penggandaan database. Setelah aplikasi e-SPT PPh badan sudah berhasil dipasang, cari ikon ‘Start’ dengan nama e-SPT PPh tahunan badan rupiah. Lalu akan muncul 6 jenis isian DB (Database). Namun, hanya nomor 6 saja yang bisa digunakan, yakni db1771_2018. Kemudian, wajib pajak akan menemukan template database kosong yang tersedia pada folder hasil undahan SPT Badan\Database Kosong atau bisa duplikat di C:\Program Files (x86)\DJP\eSPT 1771 2018\Database.

Ketiga, mengasosiasikan database baru ke e-SPT PPh badan. Walau DB sudah digandakan dan diganti namanya, namun aplikasi ini belum mengenalinya sebagai DB yang baru. Untuk menampilkan DB ini di e-SPT, wajib pajak perlu menambahkannya di data source Windows, dengan cara:

  • akses Control Panel\All Control Panel Items\Administrative Tools.
  • klik pada ‘ODBC Data Sources (32 Bit)’, bila belum punya programnya, bisa dicari di C:\Windows\SysWOW64, lalu cari /search odbsad32.exe.
  • kemudian klik tab ‘System DSN’ dan klik ‘Add’.
  • pilih jenis ‘Microsoft Acces Driver (*.mdb)’ dan klik ‘Finish’.
  • isikan nama database yang baru dan masukkan deskripsi (pilihan).
  • pilih direktori tempat database yang baru disimpan atau di C:\Program Files (x86)\DJP\eSPT 1771 2018\Database.
  • kemudian, pada panel bagian kiri, pilih DB yang dibuat. Klik ‘OK’ untuk menutup window, lalu klik ‘OK’ lagi.
  • apabila langkah tersebut sudah dilakukan dengan benar, pada daftar System Data Sources akan muncul nama DB yang baru.

Keempat, menggunakan e-SPT PPh badan. Setelah itu wajib pajak bisa mulai menggunakan e-SPT PPh badan dan akan bertambah DB baru yang telah ditambahkan sebelumnya.

Adapun,cara akses formulir SPT tahunan PPh badan 1771 pada e-Form DJP Online adalah sebagai berikut:

  • Membuka situs resmi Ditjen Pajak: djponline.pajak.go.id.
  • Memasukan NPWP dan password  yang dimiliki.
  • Masukkan kode Capctha sesuai yang tertera dalam situs.
  • Lalu klik Login
  • Setelah masuk ke halaman Layanan DJP Online, wajib pajak dapat memilih layanan e-Form dan mengikuti petunjuk pengisiannya.

Petunjuk Mengisi Formulir SPT 1771 Melalui E-SPT

Berikut merupakan langkah-langah dalam mengisi e-SPT untuk pelaporan PPh badan:

  • mengisi profil wajib pajak, dengan cara:
    • membuka aplikasi e-SPT tahunan PPh badan, lalu buka database wajib pajak.
    • jika database masih baru maka wajib pajak akan diminta untuk mengisikan nomor NPWP.
    • kemudian akan muncul isian menu ‘Profil Wajib Pajak’, lengkapi sampai halaman ke-2.
    • Setelah selesai klik ‘Simpan’.
  • membuat SPT. Setelah profil tersimpan, maka akan tampil dialog box untuk login e-SPT, masukkan: username: administrator dan password: 123.  Lalu buat SPT dengan cara :
    • klik ‘Program’, buat ‘SPT Baru’.
    • pilih ‘Tahun Pajak’ dan ‘Status’, pilih status normal atau pembetulan ke-0, klik ‘Buat’.
  • membuka SPT dengan cara:
    • klik ‘program’ lalu pilih ‘Buka SPT yang Ada’.
    • pilih tahun pajak kemudian pilih ‘Buka SPT Untuk Diedit Kembali/Revisi’ lalu klik OK.
  • mengisi laporan keuangan. Wajib pajak harus mengisi berkas SPT fisik pada umumnya, pengisian SPT dimulai dari bagian lampiran-lampiran, lalu dilanjutkan pada bagian induk SPT. Lampiran pertama yang harus diisi adalah Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan. Transkrip ini berisi ringkasan dari akun-akun laporan neraca dan laporan laba rugi. Nama-nama akun telah ditentukan, bila terdapat nama akun berbeda dengan yang ada di laporan keuangan, maka akan disesuaikan berdasarkan kategorinya, agar hasil akhirnya balance. Contoh pengisian neraca:
    • klik ‘SPT PPh’.
    • pilih ‘Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan’.
    • klik tab ‘Neraca-Aktiva’ dan ‘Neraca-Kewajiban’.
    • mengisi akun-akun yang sesuai.
    • jika sudah terisi semua dan balance, kemudian klik ‘Simpan’.
  • mengisi Lampiran V dan VI, dengan cara:
    • klik ‘Baru’ dan mengisi data pemegang saham kemudian klik ‘Simpan’ dan begitu seterusnya.
    • untuk menambah daftar pengurus, klik ‘Baru’ lalu isikan data pengurus sesuai dengan akte perusahaan yang terbaru, setelah klik ‘Simpan’ maka data isian akan muncul pada daftar.
    • jika semua sudah diisi klik ‘Tutup’.
  • mengisi lampiran khusus dan SSP. Pada menu SPT PPh dapat ditemukan menu lampiran khusus dan SSP, lampiran dapat diisi ataupun tidak. Jika memang ada data yang terkait lampiran ini perlu diisi.
  • membuat File CSV, dengan cara:
    • klik ‘SPT Tools’.
    • lapor Data SPT ke KPP.
    • akses direktori penyimpanan databases yang terdapat di C:\Program Files (x86)\DJP\eSPT 1771 2010\Database untuk windows 64 bit.
    • klik ‘Tampilkan Data'.
    • setelah data ditampilkan, pilih tahun pajak dan akan tampil ringkasan PPh kurang/lebih bayar.
    • pilih 'Create File' dan simpan file CSV di folder yang diinginkan.

Setelah memiliki EFIN dan membuat file CSV, wajib pajak sudah bisa memulai melakukan e-Filing melalui situs resmi DJP. 

Lapor Pajak Lewat E-Filing

Cara melapor SPT Tahunan online badan kini jauh lebih mudah dengan hadirnya sistem e-Filing. Melalui cara ini, wajib pajak dapat menyampaikan SPT tahunan PPh badan kapan saja dan di mana saja, sehingga perusahaan tidak perlu repot lagi melaporkan pajak secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Sebelum menggunakan layanan e-Filing, wajib pajak dipastikan telah mengaktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number) di KPP tempat Anda terdaftar. EFIN adalah nomor identitas digital yang diterbitkan DJP bagi wajib pajak yang akan melakukan transaksi online, seperti e-Filing.

Berikut secara singkat tata cara melapor SPT tahunan PPh badan dengan e-Filing DJP Online:

  • Masuk ke akun e-Filing di halaman DJP Online.
  • Klik e-Filing lalu pilih ‘Buat SPT’ untuk mulai membuat SPT.
  • Jawab pertanyaan yang diberikan dengan tepat agar sistem dapat menentukan jenis formulir SPT yang sesuai dengan profil wajib pajak.
  • Isi dan lengkapi formulir tersebut. Jawab pertanyaan panduan yang diberikan.
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke alamat e-mail terdaftar.
  • Proses lapor SPT ini akan selesai setelah wajib pajak mengklik tombol ‘Kirim SPT’.

Demikian penjelasan mengenai pelaporan SPT tahunan PPh badan secara online. Artikel terkait dengan pelaporan pajak dapat dibaca di sini.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT