TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan PP 23/2018

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Januari 2022 | 15:00 WIB
Cara Lapor SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan PP 23/2018

SEBAGAIMANA diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 (PP 23/2018), wajib pajak badan dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dapat menghitung pajak penghasilan (PPh) dengan tarif sebesar 0,5% yang bersifat final selama jangka waktu tertentu.

Tidak hanya memiliki kewajiban untuk menyetorkan PPh terutang, wajib pajak badan yang menggunakan PP 23/2018 juga memiliki kewajiban untuk melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh badan adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Pelaporan SPT Tahunan PPh badan dapat dilakukan melalui e-Form atau e-SPT. Nah, DDTCNews kali ini akan menguraikan tata cara pelaporan PP 23/2018 dalam SPT Tahunan PPh Badan melalui e-Form PDF.

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Sebelum mulai mengisi formulir, wajib pajak badan harus menyiapkan dokumen yang berupa laporan keuangan, daftar penyusutan, daftar peredaran bruto, daftar pembayaran PP 23/2018, dan lainnya. Kemudian, dokumen disiapkan dalam format pdf.

Buka tautan https://djponline.pajak.go.id, lakukan login dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Jika login berhasil, tampilan layer akan diarahkan ke laman dashboard layanan digital perpajakan. Lalu klik menu Lapor dan klik menu e-Form PDF.

Pastikan perangkat yang digunakan telah terinstalasi dengan Adobe PDF Reader. Jika belum, unduh Adobe PDF Reader terlebih dahulu menu Unduh Adobe PDF Reader. Setelah aplikasi sudah terinstalasi, klik menu Buat SPT.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Berikutnya, wajib pajak badan akan diminta untuk mengisi data formulir dengan memilih tahun pajak sesuai dengan tahun pajak yang ingin dilaporkan dan pilih status SPT Normal. Lalu, wajib pajak dapat memilih media pengiriman token melalui email atau nomor handphone.

Kemudian, klik Kirim Permintaan. Jika sukses, sistem akan memberikan notifikasi secara langsung. E-Form berbentuk format pdf. akan secara otomatis terunduh. Buka file e-Form yang sudah diunduh dan lengkapi data utama pada halaman induk. Kemudian, pilih Lampiran Khusus 1A pada pilihan kolom formulir yang ingin dibuka. Dalam lampiran khusus 1A, wajib pajak dapat memasukkan data terkait penyusutan fiskal dan komersial.

Berikutnya, wajib pajak dapat membuka Lampiran VI yang hanya diisi jika wajib pajak badan memiliki penyertaan modal pada badan usaha lain. Buka Lampiran V untuk mengisi data pemegang saham dan/atau pemilik modal serta data susunan pengurus atau komisaris.

Baca Juga:
Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Kemudian, pilih Lampiran IV isikan jenis penghasilan. Penghasilan UMKM yang mengikuti aturan dalam PP 23/2018 dapat diisi jumlah penghasilannya dalam poin 14 dengan mengisikan jenis penghasilan berupa PP 23, dasar perhitungan pajak. Sistem akan secara otomatis menghitung jumlah besaran pajak terutang.

Wajib pajak badan dapat membuka Lampiran III, apabila melakukan pemungutan atau pemotongan pajak. Selanjutnya, buka Lampiran II dengan mengisi data sesuai laporan laba/rugi milik wajib pajak badan bersangkutan.

Seluruh data yang terisi sebelumnya akan terhitung otomatis oleh sistem pada Lampiran I. Lampiran dilengkapi dengan data yang masih perlu dimasukkan. Jika sudah, silahkan membuka Formulir Induk Lanjutan.

Baca Juga:
Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Dalam Formulir Induk Lanjutan, wajib pajak harus mengisi kolom pernyataan dengan nama, nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta tempat dan tanggal. Setelahnya, buka Lampiran 8A dan masukkan elemen neraca dan laba-rugi sesuai dengan laporan keuangan badan usaha.

Setelah mengisi seluruh data dengan benar, lengkap, dan jelas, wajib pajak badan dapat kembali membuka Formulir Induk. Lalu, klik tombol Submit yang terdapat pada bagian atas formulir induk. Wajib pajak badan akan diarahkan untuk mengunggah lampiran dokumen berbentuk format pdf yang telah disiapkan.

Kemudian, buka email atau pesan masuk di handphone untuk memeriksa kode verifikasi. Masukkan kode verifikasi pada laman Lampiran Unggah Dokumen di e-Form dan klik Submit. Jika berhasil, wajib pajak badan akan memperoleh notifikasi langsung pada e-Form dengan tulisan berupa pernyataan bahwa Submit SPT berhasil.

Dengan demikian, SPT 1771 telah terekam dan berhasil dilaporkan dalam sistem DJP. Wajib pajak badan akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik (BPE) pada menu Arsip SPT dalam laman resmi DJP Online layanan e-Form PDF. Selesai. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah