TIPS PAJAK

Cara Ikut Lelang Barang-Barang Sitaan Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 22 Februari 2024 | 17:00 WIB
Cara Ikut Lelang Barang-Barang Sitaan Pajak

LELANG adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang (Pasal 1 angka 1 PMK 122/2023).

PMK 122/2023 menggolongkan lelang ke dalam 2 kategori, yaitu lelang wajib dan lelang sukarela. Lelang wajib salah satunya adalah lelang dari hasil eksekusi benda sitaan pajak. Informasi mengenai lelang atas benda sitaan pajak biasanya juga diumumkan pada laman pajak.go.id.

Pelaksanaan lelang atas benda sitaan pajak tersebut dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). KPKNL merupakan instansi vertikal Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Masyarakat dapat mengikuti lelang yang digelar KPKNL untuk mendapatkan barang dengan harga terbaik. Barang tersebut di antaranya berupa kendaran, properti, dan harta bergerak lainnya. Kini, masyarakat dapat mengikuti lelang yang digelar KPKNL secara online.

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas tata cara mengikuti lelang yang diadakan KPKNL secara online. Tahapan yang harus ditempuh masyarakat untuk mengikuti lelang juga relatif tidak panjang prosesnya.

Pertama, buka website lelang DJKN pada laman lelang.go.id. Kedua, buat akun dengan meng-klik Daftar yang ada pada sisi kanan atas. Lalu, daftarkan akun dengan mengisi form pendaftaran pengguna baru.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Data yang perlu diisikan meliputi nama lengkap sesuai dengan yang tertera pada KTP, alamat email, nomor handphone, dan password. Jika seluruh kolom telah terisi dengan benar, tekan Daftarkan Akun Saya.

Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan email aktivasi yang berisi tautan aktivasi akun lelang dari Lelang DJKN. Buka email tersebut dan klik Aktifkan Akun Saya. Anda akan otomatis diarahkan ke website lelang.go.id dan akun sudah aktif.

Ketiga, lakukan login menggunakan email dan password yang telah didaftarkan. Keempat, setelah login berhasil, lengkapi Persyaratan Lelang dengan menambahkan KTP, NPWP, dan rekening bank. Bagian persyaratan lelang terdapat pada sebelah kiri website lelang.go.id.

Baca Juga:
Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Kelima, pilih objek lelang. Setelah semua persyaratan lelang diisi dan terverifikasi, pilih objek lelang yang Anda minati. Untuk mempermudah pencarian, Anda dapat menggunakan filter lot lelang atau Kantor KPKNL Penyelenggara.

Keenam, apabila telah menemukan objek lelang yang akan diikuti, klik tombol Ikut Lelang. Pilih data KTP, NPWP dan rekening bank serta jangan lupa centang pernyataan “Saya berkehendak untuk mengikuti lelang serta telah membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan lelang”. Selanjutnya, tekan tombol Ikut Lelang.

Ketujuh, bayar uang jaminan penawaran lelang. Setelah mendapatkan virtual account, silakan bayar uang jaminan penawaran lelang sesuai dengan petunjuk dan ketentuan. Kedelapan, tunggu verifikasi keikutsertaan lelang.

Baca Juga:
Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Kesembilan, ajukan penawaran lelang. Setelah uang jaminan penawaran lelang diterima dan status peserta lelang Lolos, silakan mengajukan harga penawaran dengan teliti. Lakukan penawaran sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

Untuk cara penawaran closed bidding, pengajuan harga penawaran sebelum batas akhir penawaran. Sementara itu, untuk cara penawaran open bidding, pengajuan harga penawaran baru dapat dilakukan pada waktu penawaran yang ditetapkan.

Setelah waktu penawaran habis, pejabat lelang akan menetapkan peserta lelang dengan harga penawaran tertinggi menjadi pembeli lelang. Seluruh peserta akan mendapatkan notifikasi menang atau kalah yang dapat dilihat pada menu status lelang.

Baca Juga:
Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Kesepuluh, lakukan pelunasan lelang. Apabila berhasil memenangkan lelang maka Anda harus melakukan pelunasan lelang dalam jangka waktu ditentukan. Pembayaran pelunasan juga ditujukan pada virtual account peserta lelang seperti pada saat menyetorkan uang jaminan lelang.

Apabila Anda tidak berhasil memenangkan lelang maka uang jaminan yang telah disetorkan akan dikembalikan ke rekening yang sebelumnya telah didaftarkan. Kesebelas, menghubungi KPKNL Penyelenggara untuk informasi teknis pengambilan barang. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah