PELAKSANAAN hak dan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak akan dilakukan melalui akun wajib pajak orang pribadi saat coretax diterapkan. Pada awal diterapkan, manajemen akses dalam coretax akan diberikan kepada orang pribadi yang berperan sebagai person in charge (PIC) utama.
Penetapan PIC utama tersebut akan dilakukan secara otomatis oleh sistem. Selanjutnya, PIC utama memiliki kewenangan untuk memberikan akses kepada pegawai, wakil, atau kuasa sesuai kebutuhan yang diperlukan.
Dalam memberikan akses tersebut, PIC berwenang untuk memberikan kuasa dengan batasan tertentu. Sebagai contoh, PIC hanya bisa mengakses coretax untuk drafting SPT masa saja atau hanya bikin faktur saja.
Pendelegasian tersebut merupakan fitur impersonate. Fitur ini menjadi fitur baru yang memungkinkan pengelolaan akun coretax, baik oleh badan maupun orang pribadi, dapat dijalankan oleh pengurus, wakil, atau kuasa yang telah ditunjuk.
Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara mengganti data PIC dalam aplikasi Coretax DJP. Mula-mula, akses Coretax DJP. Silakan isi NIK/NPWP/NITKU, kata sandi (password), dan kode captcha. Jika sudah klik Login.
Kemudian, pilih menu Profil dan tekan submenu Informasi Umum. Setelah itu, klik Edit. Selanjutnya, tekan submenu Pihak Terkait dan pilih orang yang saat ini telah ditunjuk sebagai PIC dengan cara menekan tombol Edit.
Untuk menonaktifkan PIC yang ditunjuk saat ini, hilangkan centang pada Apakah PIC?. Lalu, klik tombol Save.
Langkah selanjutnya ialah memilih atau menambahkan PIC baru. Jika PIC baru yang akan didaftarkan belum ada di daftar Related Parties, pilih Tambah untuk menambahkan. Jika ingin memindahkan PIC ke orang yang namanya sudah ada di daftar, pilih Edit pada orang yg akan dipilih.
Untuk mengetahui seputar fungsi Coretax DJP, Anda juga bisa mengakses Panduan Coretax melalui laman https://pajak.go.id/reformdjp/coretax. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)