TIPS PAJAK

Cara Cetak Ulang Kartu NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Agustus 2021 | 15:30 WIB
Cara Cetak Ulang Kartu NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

SUDAH daftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online sejak tahun, tetapi sampai sekarang kartunya belum dikirim juga

Begitulah cuitan wajib pajak kepada @kring_pajak, akun media sosial Ditjen Pajak (DJP). Apa yang dialami wajib pajak tersebut mungkin pernah dirasakan oleh wajib pajak lainnya. DJP pun tak tinggal diam, otoritas pajak memberikan beberapa solusi di antaranya mengajukan cetak ulang.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan cetak ulang/permintaan kembali NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Mula-mula, siapkan fotokopi KTP wajib pajak bersangkutan. Sertakan juga surat kuasa bermeterai jika dokumen tidak diserahkan oleh wajib pajak bersangkutan.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Setelah itu, Anda akan mengisi Formulir Permohonan Kembali yang harus ditandatangani oleh wajib pajak bersangkutan. Untuk mendapatkan formulir tersebut, cek di sini. Setelah mengunduh formulir tersebut, silakan isi data-data yang diminta.

Dalam formulir tersebut, silakan untuk mengisi nama wajib pajak, nomor NPWP, alamat, dan lain sebagainya. Isi juga alasan dari permintaan kembali kartu NPWP tersebut. Setelah itu, silakan cek kembali formulirnya. Jangan lupa untuk menandatangi formulir tersebut.

Selanjutnya, formulir permohonan kembali dan dokumen lainnya disampaikan ke kantor pajak. Untuk diketahui, wajib pajak orang pribadi dapat mengajukan cetak ulang kartu NPWP di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Baca Juga:
Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Permohonan diajukan melalui Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi tercatat yang ditujukan ke Seksi Pelayanan. Bila diajukan secara langsung, jangan lupa untuk terlebih dahulu mendapatkan nomor antrian melalui Kunjung Pajak.

Perlu diketahui, proses mengurus kartu ini tidak lama dan biayanya pun gratis. Layaknya KTP, nomor NPWP juga berlaku seumur hidup. Selain mendapatkan kartu NPWP secara fisik, Anda juga bisa mendapatkan kartu NPWP elektronik. Selesai. Semoga bermanfaat.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?