TIPS PAJAK

Cara Cetak SKF untuk Pengurang Penghasilan Neto Industri Padat Karya

Vallencia | Senin, 29 Mei 2023 | 15:00 WIB
Cara Cetak SKF untuk Pengurang Penghasilan Neto Industri Padat Karya

Dalam rangka mendukung industri padat karya, pemerintah memberikan fasilitas pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada industri pada karya.

Berdasarkan PMK 16/2020, pengurangan penghasilan neto yang diberikan sebesar 60%. Pengurangan dibebankan selama 6 tahun sejak tahun pajak mulai berproduksi komersial. Fasilitas ini dapat diterima setelah dirjen pajak menyetujui permohonan yang diajukan wajib pajak.

Dalam pengajuan permohonan tersebut, wajib pajak harus turut melampirkan surat keterangan fiskal (SKF). Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas cara mengajukan permohonan SKF untuk keperluan pengajuan fasilitas pengurang penghasilan neto industri padat karya di aplikasi M-Pajak.

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Tambahan informasi, M-Pajak merupakan aplikasi yang diluncurkan oleh Ditjen Pajak (DJP) pada 2021. Aplikasi ini dibuat untuk mempermudah wajib pajak dalam mengakses layanan pajak digital.

Mula-mula, pastikan perangkat ponsel sudah terhubung dengan aplikasi M-Pajak. Jika belum, silakan mengunduh aplikasi M-Pajak melalui Google Play atau App Store. Setelah terunduh, buka aplikasi M-Pajak. Anda akan menemukan halaman beranda.

Selanjutnya, tekan tombol Menu yang terletak pada bagian kanan atas halaman. Pilih Masuk untuk melakukan login. Masukkan NPWP dan kata sandi untuk login. Pengisian kolom NPWP dan kata sandi sama dengan akun DJP Online yang sudah di aktivasi.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Seusai mengisi data, pilih Masuk. Sistem akan meminta kode verifikasi yang telah dikirim melalui email terdaftar. Periksa pesan masuk email. Temukan dan masukkan kode verifikasi pada kolom yang tersedia di M-Pajak. Berikutnya, tekan Verifikasi.

Jika sudah berhasil, tekan tombol Menu dan pilih Layanan Lainnya. Pilih layanan Surat keterangan Fiskal (SKF). Selanjutnya, sistem akan menampilkan profil wajib pajak, tekan Cek Validasi.

Setelah itu, isi kolom keperluan pencetakan SKF dengan opsi Pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan penghasilan neto industri padat karya.

Kemudian, tekan Cetak SKF. Sistem akan mengarahkan Anda pada halaman daftar unduhan. Pada halaman tersebut, tekan tombol dengan ikon unduh pada SKF terkait. Kemudian, SKF akan terunduh pada perangkat ponsel. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System