TIPS PAJAK

Cara Cetak SKF untuk Pengurang Penghasilan Neto Industri Padat Karya

Vallencia | Senin, 29 Mei 2023 | 15:00 WIB
Cara Cetak SKF untuk Pengurang Penghasilan Neto Industri Padat Karya

Dalam rangka mendukung industri padat karya, pemerintah memberikan fasilitas pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada industri pada karya.

Berdasarkan PMK 16/2020, pengurangan penghasilan neto yang diberikan sebesar 60%. Pengurangan dibebankan selama 6 tahun sejak tahun pajak mulai berproduksi komersial. Fasilitas ini dapat diterima setelah dirjen pajak menyetujui permohonan yang diajukan wajib pajak.

Dalam pengajuan permohonan tersebut, wajib pajak harus turut melampirkan surat keterangan fiskal (SKF). Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas cara mengajukan permohonan SKF untuk keperluan pengajuan fasilitas pengurang penghasilan neto industri padat karya di aplikasi M-Pajak.

Baca Juga:
Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

Tambahan informasi, M-Pajak merupakan aplikasi yang diluncurkan oleh Ditjen Pajak (DJP) pada 2021. Aplikasi ini dibuat untuk mempermudah wajib pajak dalam mengakses layanan pajak digital.

Mula-mula, pastikan perangkat ponsel sudah terhubung dengan aplikasi M-Pajak. Jika belum, silakan mengunduh aplikasi M-Pajak melalui Google Play atau App Store. Setelah terunduh, buka aplikasi M-Pajak. Anda akan menemukan halaman beranda.

Selanjutnya, tekan tombol Menu yang terletak pada bagian kanan atas halaman. Pilih Masuk untuk melakukan login. Masukkan NPWP dan kata sandi untuk login. Pengisian kolom NPWP dan kata sandi sama dengan akun DJP Online yang sudah di aktivasi.

Baca Juga:
Warga Sudah Bijak Pakai Kantong Plastik, Negara Ini Siap Hapus Cukai

Seusai mengisi data, pilih Masuk. Sistem akan meminta kode verifikasi yang telah dikirim melalui email terdaftar. Periksa pesan masuk email. Temukan dan masukkan kode verifikasi pada kolom yang tersedia di M-Pajak. Berikutnya, tekan Verifikasi.

Jika sudah berhasil, tekan tombol Menu dan pilih Layanan Lainnya. Pilih layanan Surat keterangan Fiskal (SKF). Selanjutnya, sistem akan menampilkan profil wajib pajak, tekan Cek Validasi.

Setelah itu, isi kolom keperluan pencetakan SKF dengan opsi Pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan penghasilan neto industri padat karya.

Kemudian, tekan Cetak SKF. Sistem akan mengarahkan Anda pada halaman daftar unduhan. Pada halaman tersebut, tekan tombol dengan ikon unduh pada SKF terkait. Kemudian, SKF akan terunduh pada perangkat ponsel. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 September 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 24 September 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023