TIPS PAJAK

Cara Buat Faktur Pajak Standar di e-SPT 1107 PUT Versi 3.0

Vallencia | Senin, 24 Oktober 2022 | 12:00 WIB
Cara Buat Faktur Pajak Standar di e-SPT 1107 PUT Versi 3.0

MELALUI Peraturan Dirjen Pajak No. PER-14/PJ/2022, dirjen pajak menetapkan aturan baru terkait dengan bentuk, isi, dan tata cara pengisian serta penyampaian SPT Masa PPN bagi pemungut selain instansi pemerintah dan untuk pihak lain.

Berdasarkan PER-14/PJ/2022, pihak lain yang dimaksud ialah pihak yang ditunjuk menteri keuangan sebagai pemungut PPN sesuai dengan Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Pemungut PPN yang dimaksud dapat membuat faktur pajak menggunakan aplikasi e-SPT 1107 PUT versi 3.0. Nah, DDTCNews kali akan membahas mengenai tata cara membuat faktur pajak standar melalui aplikasi e-SPT 1107 PUT.

Baca Juga:
Jelang Debat Capres, KPU Larang Pendukung Bawa Alat Peraga Kampanye

Mula-mula, buka aplikasi e-SPT 1107 PUT, pilih database yang akan digunakan, dan login. Pada menu utama, pilih Input Data dan klik Daftar Faktur Pajak 1107 PUT. Berikutnya, sistem akan menampilkan kotak dialog bernama daftar faktur lampiran 1107 PUT.

Pada kotak dialog tersebut, sesuaikan masa pajak dan tekan tombol Baru. Selanjutnya, terdapat kotak dialog baru bernama input data. Dalam kotak dialog tersebut, isi dan lengkapi kolom-kolom yang tersedia.

Perlu diperhatikan, dalam mengisi kolom dokumen transaksi, pilih jawaban “1 |Faktur Pajak Standar”. Jika sudah selesai mengisi seluruh data, klik Simpan. Anda akan kembali ke kotak dialog daftar faktur lampiran 1107 PUT, tekan tombol Tampilkan Data. Kemudian, klik Posting SPT.

Baca Juga:
Debat Pilpres 2024, KPU: Interaksi Antar Capres-Cawapres Lebih Banyak

Nanti, sistem akan memunculkan kotak dialog berjudul posting data faktur. Dalam kotak dialog itu, tekan Posting SPT. Sistem akan memproses perintah. Jika sudah, sistem akan memberikan notifikasi bahwa posting data telah selesai, silakan klik OK.

Anda dapat melihat data yang sudah diinput dengan cara pilih Program dan klik Setting SPT. Lalu, isi kolom-kolom yang tersedia dan klik Buka. Kemudian, klik SPT PPN, dan pilih lampiran yang ingin diperiksa kembali. Pastikan seluruh data yang dimasukkan sudah sesuai.

Setelah itu, pilih menu utama SPT Tools dan klik Lapor Data SPT ke KPP. Isi kolom-kolom yang ada untuk melaporkan data SPT ke KPP dan tekan Create File. Nanti, Anda akan menerima konfirmasi pembuatan paket data SPT, klik Yes dan OK. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 11 Desember 2023 | 17:30 WIB PEMILU 2024

Jelang Debat Capres, KPU Larang Pendukung Bawa Alat Peraga Kampanye

Senin, 11 Desember 2023 | 16:47 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP

DJP Hindari Tumpang Tindih Penanganan Wajib Pajak dengan Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 11 Desember 2023 | 17:30 WIB PEMILU 2024

Jelang Debat Capres, KPU Larang Pendukung Bawa Alat Peraga Kampanye

Senin, 11 Desember 2023 | 16:47 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP

DJP Hindari Tumpang Tindih Penanganan Wajib Pajak dengan Ini

Senin, 11 Desember 2023 | 16:08 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP

Data Ditjen Pajak: Pengajuan Kesepakatan Harga Transfer (APA) Naik

Senin, 11 Desember 2023 | 16:00 WIB APBN 2023

Jokowi Minta Realisasi Belanja 2023 Tembus 95 Persen dari Pagu

Senin, 11 Desember 2023 | 15:30 WIB PMK 68/2023

Siapa Saja Pihak yang Perlu Mengurus Izin NPPBKC? Ini Daftarnya

Senin, 11 Desember 2023 | 14:33 WIB PEMILU 2024

Anies: Kebijakan Pajak RI Harus Pertimbangkan Tren Pajak Global

Senin, 11 Desember 2023 | 14:00 WIB PMK 127/2023

Kemenkeu Cabut Aturan Fasilitas Fiskal atas Impor Vaksin Covid-19