TIPS PAJAK

Cara Buat Faktur Pajak Kode Transaksi 04 Lewat e-Faktur Versi 3.2

Vallencia | Senin, 27 Juni 2022 | 15:00 WIB
Cara Buat Faktur Pajak Kode Transaksi 04 Lewat e-Faktur Versi 3.2

PEMERINTAH mengatur transaksi atau penyerahan tertentu yang menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain dalam penghitungan pajak pertambahan nilai (PPN). DPP nilai lain merupakan dasar pengenaan PPN yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai DPP nilai lain dapat merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 75/PMK.03/2010 s.t.d.t.d. PMK No. 121/PMK.03/2015 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak (PMK 121/2015).

Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) wajib membuat faktur pajak dengan kode transaksi 04. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat faktur pajak dengan kode 04 melalui e-faktur versi 3.2.

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Mula-mula, buka dan login aplikasi e-faktur versi 3.2 melalui perangkat komputer. Berikutnya, buka menu Faktur, pilih submenu Pajak Keluaran, dan klik Administrasi Faktur. Kemudian, sistem akan memunculkan dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran.

Pada kotak dialog tersebut, tekan tombol Rekam Faktur. Selanjutnya, akan muncul kotak dialog baru bernama Input Faktur. Kemudian, isi bagian Dokumen Transaksi yang terdiri dari detail transaksi, jenis faktur, tanggal dokumen, laporan SPT, nomor seri faktur pajak, dan referensi faktur.

Penting untuk dicatat, pada kolom detail transaksi silakan pilih jawaban 4 – DPP Nilai Lain. Lalu, tekan tombol Lanjutkan. Selanjutnya, masukkan data Lawan Transaksi yang terdiri dari nomor pokok wajib pajak (NPWP), nama, dan alamat.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Apabila sudah selesai melengkapi bagian Lawan Transaksi, klik Lanjutkan. Anda akan diarahkan ke bagian Detail Transaksi. Kemudian, klik Rekam Transaksi. Setelah itu, masukkan detail harga satuan, barang/jasa, jumlah barang, diskon, dan PPN. Lalu, klik Simpan.

Anda akan diarahkan kembali ke kotak dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran. Jika ingin memeriksa kembali faktur pajak yang telah dibuat, pilih faktur pajak dalam daftar faktur pajak keluaran. Setelah itu, klik Preview. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System