TIPS PAJAK

Cara Buat Faktur Pajak atas Transaksi dengan BUMN di e-Faktur 3.2

Vallencia | Jumat, 09 Juni 2023 | 13:00 WIB
Cara Buat Faktur Pajak atas Transaksi dengan BUMN di e-Faktur 3.2

DALAM praktik perpajakan, transaksi dengan BUMN memiliki mekanisme pemungutan PPN yang berbeda daripada umumnya. BUMN ditetapkan sebagai pihak pemungut sehingga jika terdapat transaksi penyerahan barang atau jasa kena pajak maka PPN akan dipungut oleh BUMN.

Meski PPN dipungut oleh BUMN, bukan berarti semata-mata menghilangkan kewajiban penjual sebagai pengusaha kena pajak (PKP) untuk membuat faktur pajak keluaran. Pihak penjual tetap harus membuat faktur pajak keluaran kepada BUMN.

Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas tata cara pembuatan faktur pajak keluaran untuk transaksi dengan BUMN melalui aplikasi e-faktur versi 3.2. Mula-mula, buka aplikasi e-faktur versi 3.2. Lalu, login aplikasi e-faktur versi 3.2.

Baca Juga:
DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Setelah berhasil login, buka menu Faktur, pilih submenu Pajak Keluaran, dan tekan Administrasi Faktur. Berikutnya, sistem akan memunculkan dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran dan tekan Rekam Faktur. Lalu, sistem akan menampilkan kotak dialog baru yang bernama Input Faktur.

Pada kotak dialog tersebut, terdapat menu Dokumen Transaksi. Silakan lengkapi data pada kolom yang tersedia dalam Dokumen Transaksi. Adapun data yang diminta terdiri dari detail transaksi, jenis faktur, tanggal dokumen, laporan SPT, nomor seri faktur pajak, dan referensi faktur.

Pada kolom detail transaksi, pilih opsi 3 – Kepada Pemungut Selain Bendaharawan. Namun, jika nilai transaksi di bawah Rp10 juta, pilih opsi 1 – Kepada Pihak yang Bukan Pemungut PPN pada kolom detail transaksi. Kemudian, masukkan data pada kolom lawan transaksi seperti NPWP, nama, dan alamat dari lawan transaksi.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Berikutnya, Anda mengisi kolom detail penyerahan barang/jasa dan masukkan data yang diminta. Lalu, periksa kembali data-data yang sudah diisi sebelumnya. Jika sudah sesuai, tekan tombol Simpan. Jika berhasil, Anda akan menerima notifikasi bahwa dokumen faktur berhasil tersimpan.

Setelah itu, sistem akan mengarahkan Anda untuk kembali ke kotak dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran. Jika Anda ingin memeriksa kembali faktur pajak yang telah dibuat, pilih faktur pajak dalam daftar faktur pajak keluaran. Setelah dipilih, tekan Preview. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

BERITA PILIHAN
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perluasan Basis Pajak dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kerek Tax Ratio

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan