TIPS PERIZINAN USAHA

Cara Ajukan NIB bagi UMK Badan Usaha secara Online

Vallencia | Jumat, 23 Desember 2022 | 12:00 WIB
Cara Ajukan NIB bagi UMK Badan Usaha secara Online

NOMOR induk berusaha (NIB) diperlukan sebagai nomor identitas pelaku usaha. Dalam memperoleh NIB, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan melalui Online Single Submission (OSS) dengan versi terbarunya, yaitu risk based approach (RBA).

Pengajuan di OSS RBA perlu memperhatikan skala usaha, klasifikasi permohonan, dan tingkat risiko. Dalam edisi kali ini, DDTCNews akan mengulas terkait dengan pengajuan NIB bagi usaha mikro dan kecil berbentuk badan dengan tingkat risiko rendah.

Berdasarkan PP 7/2021, UMK memiliki modal usaha paling banyak Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sementara itu, untuk memeriksa tingkat risiko usaha dapat dilihat pada tautan berikut.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Pengajuan permohonan NIB di OSS RBA dapat dilakukan dengan mengakses oss.go.id. Pada halaman utama, tekan tombol Masuk. Jika Anda belum memiliki akun OSS, tekan Daftar untuk membuat akun.

Apabila Anda sudah memiliki akun OSS, silakan langsung masukkan username, kata sandi, dan kode keamanan yang tertera. Lalu, tekan Masuk.

Berikutnya, klik menu Perizinan Usaha dan klik Permohonan Baru. Lengkapi data pelaku usaha sesuai dengan jenis usahanya. Jika sudah selesai mengisi data-data yang diminta, klik tombol Simpan. Lalu, akan ada pesan validasi kelengkapan data.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Jika data tervalidasi lengkap dan sesuai, beri tanda centang pada kotak yang tersedia dan tekan tombol Selanjutnya. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi data usaha dan data detail usaha. Pada bagian daftar produk/jasa, klik tombol Tambah Produk/Jasa.

Lengkapi data yang diminta seperti jenis barang atau jasa, kapasitas per tahun, dan satuan kapasitas. Usai mengisi, tekan Simpan. Bagi UMK risiko rendah dengan perizinan tunggal dan KBLI tertentu akan diminta untuk melengkapi beberapa data tambahan.

Sistem akan menampilkan data bidang usaha, lokasi usaha, dan data usaha. Periksa kembali dan klik tombol Selanjutnya. Anda akan diminta untuk melengkapi data usaha lainnya yang terdiri atas aktivitas impor, BPJS, dan wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP).

Baca Juga:
Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kemudian, sistem akan menayangkan data KBLI, lokasi usaha, data usaha, skala usaha, tingkat risiko, pernyataan mandiri, dan status. Berikutnya, klik tombol Proses Perizinan Berusaha. Sistem akan menampilkan pertanyaan mandiri. Baca, pahami, dan klik tanda centang untuk masing-masing pernyataan mandiri.

Lalu, tekan Lanjut. Anda akan diarahkan untuk melihat tampilan draf nomor izin berusaha (NIB). Beri tanda centang pada kotak pernyataan dan klik Terbitkan Perizinan Berusaha. Perizinan berusaha akan terbit pada bagian daftar kegiatan usaha.

Anda dapat melihat, mengundah, dan mencetak NIB. Selesai. Semoga bermanfaat. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?