PROFIL PAJAK PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Calon Ibu Kota Baru yang Sudah Menuju Kemandirian Fiskal

Hamida Amri Safarina | Kamis, 29 Agustus 2019 | 18:30 WIB
Calon Ibu Kota Baru yang Sudah Menuju Kemandirian Fiskal

PRESIDEN Joko Widodo, pada 26 Agustus 2019, telah mengumumkan lokasi baru ibu kota negara. Lokasi berada di sebagian Kabupaten Penajam Pasir Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartenagara, Provinsi Kalimantan Timur. Lantas bagaimana kondisi perekonomian dan fiskal Provinsi Kalimantan Timur?

Wilayah Kalimantan Timur dulunya menjadi lokasi beberapa kerajaan, diantaranya Kerajaan Kutai, Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura, Kesultanan Pasir, dan Kesultanan Bulungan. Sebagai provinsi terluas kedua setelah Papua, Kalimantan Timur menyimpan sumber daya alam yang melimpah dengan unggulan di sektor pertambangan dan kehutanan.

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan

PEREKONOMIAN Provinsi Kalimantan Timur pada 2018 yang diukur berdasarkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas harga konstan mencapai Rp464,82 triliun. Perekonomian Provinsi Kalimantan Timur 2018 tumbuh sebesar 2,67%. Laju pertumbuhan ekonomi tersebut paling rendah jika dibandingkan dengan provinsi lainnya di Pulau Kalimantan.

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Saat ini, penggerak utama perekonomian Provinsi Kalimantan Timur berasal dari sektor pertambangan dan penggalian sebesar 46,81%. Dalam lima tahun terakhir, sektor pertambangan dan penggalian selalu menempati peringkat tertinggi dalam penerimaan daerah Kalimantan Timur.


Sumber: BPS Provinsi Kalimantan Timur (diolah)

Kegiatan ekonomi lainnya yang berkontribusi signifikan adalah sektor usaha di bidang industri pengolahan sebesar Rp97,49 triliun (20,98%), kontruksi Rp33,71 triliun (7,25%), pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar Rp32,20 (6,93%), dan perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor Rp25,65 triliun (5,52%).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pendapatan daerah Kalimantan Timur pada 2017 tercatat senilai Rp8,15 triliun. Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp4,58 triliun atau 56,27% dari total pendapatan daerah Kalimantan Timur. Dana perimbangan berkontibusi sebesar 43,33%, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar 0,40%.


Sumber: BPS Pusat (diolah)

Bila dirinci lebih lanjut, pajak daerah menjadi kontibutor terbesar dalam komposisi PAD pada 2017. Penerimaan pajak daerah menjadi tulang punggung PAD dengan realisasi senilai Rp3,50 triliun atau 76,51%.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kemudian, disusul oleh lain-lain PAD yang sah mencapai Rp857,70 miliar (18,88%), hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp208,80 (4,61%), dan retribusi senilai Rp16 juta (0,45%).

Berdasarkan data tersebut, kontribusi pajak daerah terhadap PAD cukup besar. Tidak seperti kebanyakan daerah lainnya yang masih bergantung pada dana perimbangan, pembangunan di Kalimantan Timur disokong oleh PAD. Dengan demikian, provinsi ini dapat dikatakan sudah mencapai kemandirian fiskal.

Adapun cara pemerintah provinsi dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak tidak seperti daerah lain yang menyiapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Provinsi Kalimantan Timur, dalam hal ini Bapenda, lebih memilih cara penegakan hukum melalui kegiatan razia.

Baca Juga:
Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Penegakan hukum melalui razia tersebut pernah dilakukan pada 2018 di dua lokasi, yaitu Samarinda dan Tenggarong. Setelah terjaring razia maka wajib pajak diarahkan ke layanan samsat keliling untuk segera membayar tunggakan pajak beserta dendanya.

Kinerja Pajak

KINERJA pajak Provinsi Kalimantan Timur bersifat fluktuatif. Penerimaan pajak pada 2014 melebihi target yang ditetapkan yakni sebesar Rp4,87 triliun atau 111%. Pada tahun berikutnya, Pemerintah Kalimantan Timur menurunkan target penerimaan pajaknya menjadi senilai Rp3,93 triliun dan terealisasi 95% atau sebesar Rp3,75 triliun.

Pada 2016, target pajak juga turun kembali menjadi Rp2,94 triliun. Atas target tersebut, realisasinya mencapai 106%. Pada dua tahun berikutnya, pemerintah provinsi mulai meningkatkan target pajak dan realisasinya pun menunjukkan prestasi. Secara berturut-turut, pada 2017 dan 2018, pencapaian pajak senilai Rp3,50 triliun dan Rp4,76 triliun.

Baca Juga:
Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2


Sumber: Bapenda Kalimantan Timur (diolah)

Merujuk pada data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) 2018, penerimaan per jenis pajak cenderung menunjukkan hasil yang positif. Capaian per jenis pajak secara berturut-turut sebagai berikut, pajak kendaraan bermotor mencapai 117%, bea balik nama kendaraan bermotor 111%, pajak bahan bakar kendaraan bermotor 121%, pajak air permukaan 109%, dan pajak rokok 95%.

Jenis dan Tarif Pajak

PAJAK daerah Provinsi Kalimantan Timur diatur dalam Peraturan Daerah No. 1/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah No. 1/2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Aturan tersebut mengubah beberapa materi yang terkandung dalam Perda No. 1/2011 tentang Pajak Daerah.

Baca Juga:
Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo saat Libur Lebaran Tak Dikenai Denda

Perubahan mencakup peningkatan tarif pajak kendaraan bermotor pada pada kepemilikan pertama, kedua, dan seterusnya. Selanjutnya, tarif bea balik nama kendaraan bermotor yang berasal dari penjualan atau lelang kendaraan bermotor pemerintah, TNI, dan POLRI berubah dari 0,1% menjadi 1%.

Selain itu, ada pula penambahan penyedia bahan bakar kendaraan bermotor termasuk pihak yang menyalurkan bahan bakar kendaraan bermotor kepada Lembaga penyalur dan/atau konsumen.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memiliki tiga jenis retribusi. Ketiga retribusi tersebut adalah retribusi jasa umum diatur dalam Perda No. 1/2012, retribusi jasa usaha dengan dasar hukumnya Perda No. 2/2012, dan retribusi perizinan tertentu diatur dalam Perda No. 3/2012.

Baca Juga:
Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Ada lima jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Berikut rincian jenis pajak daerah yang dipungut dengan rincian tarif berdasarkan Perda.


Catatan:

  1. Rentang tarif berdasarkan UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Bersifat progresif. Bergantung pada jenis dan tingkat kepemilikan kendaraan.
  3. Bergantung pada jenis dan tingkat penyerahan kendaraan.
  4. Bergantung pada penggunaan pribadi atau umum.

Tax Ratio

>BERDASARKAN perhitungan DDTC Fiscal Research, kinerja tax ratio Provinsi Kalimantan Timur berada di bawah rata-rata provinsi di seluruh Indonesia, yakni sebesar 0,50%. Tax ratio dihitung atas rasio pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB Kalimantan Timur.


Sumber: DJPK dan BPS (diolah)

Baca Juga:
Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Catatan:

  • Tax ratio dihitung berdasarkan total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB
  • Rata-rata kabupaten/kota dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan kontribusi PDRB) tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia;
  • Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan peringkat tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia

Administrasi Pajak

TUGAS yang berkaitan dengan penerimaan daerah diemban oleh Bapenda Provinsi Kalimantan Timur. Masyarakat bisa mengakses laman http://dispenda-kaltimprov.org/ untuk mengetahui informasi tentang pengelolaan sektor pendapatan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

Melalui pemanfaatan perkembangan teknologi, Bapenda juga melakukan terobosan dengan menghadirkan e-Samsat. Pada layanan ini, Bapenda menggandeng pihak perbankan dan BUMN untuk memberikan jasa kepada masyarakat. Layanan dapat dimanfaatkan oleh pengguna kendaraan bermotor dalam membayar kewajiban pajak tahunan. Tidak hanya itu, ada pula Samsat Bus, Samsat Drive Thru, Samsat Corner, dan Samsat Desa yang dapat memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak.

Bapenda juga melakukan sinergitas dengan pihak Kepolisian untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Tujuan kerja sama tersebut untuk melakukan penanganan piutang dan pendataan kendaraan bermotor secara bersama-sama di masing-masing wilayah kelurahan dan desa.

Optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kalimantan Timur disempurnakan dengan menghadirkan layanan Sistem Informasi Monitoring Pajak Kendaraan Bermotor (Simpator). Layanan ini menjadi wujud transparansi pemerintah daerah kepada msyarakat yang ingin mengetahui data penerimaan pajak kendaraan bermotor secara realtime. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif