Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026 menargetkan rasio perpajakan (tax ratio) sebesar 10,08% hingga 10,45% pada tahun depan.
Target tersebut tergolong moderat apabila dibandingkan dengan target tax ratio pada tahun ini yang sebesar 10,24%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah pada tahun depan bakal mengoptimalkan penerimaan perpajakan dengan tetap menjaga iklim investasi.
"Dari sisi pendapatan negara dilakukan langkah yang seimbang antara meningkatkan penerimaan pajak dan perpajakan dengan menjaga iklim investasi dan kelestarian lingkungan," katanya saat menyampaikan dokumen KEM-PPKF 2026 kepada DPR, Selasa (20/6/2025).
Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan terus berupaya memperluas basis pajak melalui kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi berdasarkan data dan risiko. Dalam mengelola data dan perbaikan kebijakan perpajakan, pemerintah juga akan menggunakan coretax administration system.
Kemudian, kepatuhan wajib pajak terus ditingkatkan melalui penerapan pengawasan potensi perpajakan yang berbasis kewilayahan, seiring dengan implementasi reformasi administrasi perpajakan. Guna memperbaiki kepatuhan pajak tersebut, pemerintah pun akan memanfaatkan integrasikan teknologi dan meningkatkan kerja sama antarinstansi dan antarlembaga.
Di sisi lain, dia turut menyinggung penerapan kesepakatan perpajakan global yang menjadi peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan basis pajak melalui perpajakan korporasi multinasional yang seimbang dan adil.
"Pemerintah juga memberikan insentif fiskal secara terarah, selektif, dan terukur untuk sektor strategis agar akselerasi transformasi ekonomi dapat terus dilakukan," ujarnya.
Penerimaan perpajakan akan menjadi kontributor utama dalam pendapatan negara 2026. Pendapatan negara pada 2026 akan dirancang sebesar 11,71% hingga 12,22% dari PDB. (dik)