KEBIJAKAN INVESTASI

Cakupan Tax Holiday Industri Pulp Diperluas? Ini Penjelasan BKPM

Muhamad Wildan | Minggu, 20 Desember 2020 | 06:01 WIB
Cakupan Tax Holiday Industri Pulp Diperluas? Ini Penjelasan BKPM

Pekerja menyelesaikan pembuatan masker bedah yang diproduksi di PT The Univenus dari Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas di Cikupa, Cikupa, Tangerang, Banten, Rabu (11/11/2020). Badan Koordinasi Penanaman Modal mengungkapkan industri yang mengolah bubur kertas atau pulp menjadi produk kertas lain perlu didukung melalui tax holiday. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan industri yang mengolah bubur kertas atau pulp menjadi produk kertas lain perlu didukung melalui tax holiday.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot mengatakan industri pulp dan produk-produk turunannya merupakan industri pionir yang memiliki nilai tambah dan nilai investasi besar sehingga perlu mendapatkan dukungan dari pemerintah.

"Industri pulp kami lihat selama ini potensinya masih terbatas, kami menargetkan industri pulp bisa menghasilkan produk turunan sehingga terdapat nilai tambah yang semakin besar dari pulp ini," ujar Yuliot, di Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Baca Juga:
Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Seperti diketahui, industri pengolahan berbasis pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan pulp tanpa atau beserta turunannya yang bisa mendapat tax holiday ditambah dari 3 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menjadi 9 KBLI melalui Peraturan BKPM No. 7/2020.

Sebanyak 6 KBLI baru yang bisa mendapatkan tax holiday antara lain industri kertas budaya (17012A), industri kertas dan papan kertas bergelombang (17021A), dan industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (17022A).

Kemudian industri kertas tisu (17091A), industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya (17099A), serta industri kertas lainnya (17019A) yang terintegrasi dengan industri yang menghasilkan pulp.

Baca Juga:
Filipina Bangun 4 Kawasan Industri Kesehatan, Insentif Pajak Disiapkan

Menurut Yuliot, industri yang mampu menghasilkan produk turunan industri pulp perlu didukung agar produk tersebut bisa diproduksi di dalam negeri dan diekspor dalam bentuk jadi. "Produk seperti seperti tissue dan packaging ini berorientasi ekspor, jadi kami dorong ke situ," ujar Yuliot.

Sebelum Peraturan BKPM No. 7/2020 disahkan, industri pulp yang mendapat tax holiday adaah industri pulp berbahan baku hutan tanaman industri (17011A), industri kertas berharga yang terintegrasi dengan pulp (17013A), dan industri kertas khusus yang terintegrasi dengan pulp (17014A).

Untuk sektor yang belum tercakup dalam daftar industri pionir atau bidang usaha industri pionir pada Peraturan BKPM terbaru, Yuliot mengatakan investor tetap bisa mendapatkan fasilitas tax holiday dengan memenuhi kriteria yang ditetapkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan No. 130/2020.

Bagi usaha yang tidak tercakup dalam industri pionir, wajib pajak masih bisa memiliki kesempatan untuk mendapatkan fasilitas tax holiday sepanjang bisa memenuhi skor kriteria kuantitatif industri pionir minimal sebesar 80 sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Rabu, 06 Maret 2024 | 10:45 WIB STATISTIK PAJAK MULTINASIONAL

Tren Pemberian Insentif PPh Badan di Dunia dalam Satu Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024