MATARAM, DDTCNews – Hingga kini pajak sarang burung walet di wilayah Nusa Tenggara Barat masih tetap dipertahankan sebagai salah satu sumber potensi pajak daerah, meskipun realisasinya dari tahun ke tahun tidak pernah mencapai target.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Mataram HM Syakirin Hukmi mengatakan pajak sarang burung walet tersebut masih dipertahankan karena Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet masih berlaku hingga saat ini.
“Meskipun dari tahun ke tahun realisasi pajak sarang burung walet tidak pernah mencapai target, tetapi hingga kini masih dipertahankan,” ucapnya di Mataram, NTB, Kamis (12/17).
Dengan demikian, Syakirin dan jajarannya tidak bisa serta merta menghapus sumber pendapatan pajak daerah tersebut, kendati targetnya tidak pernah tercapai.
“Untuk target pajak sarang burung walet tahun 2016 sebesar Rp5 juta dengan realisasi hanya sebesar Rp500 ribu, karena tidak capai target tahun ini kami kembali menargetkan pajak sarang burung walet sebesar Rp5 juta,” katanya.
Menurut Syakirin, pemerintah daerah telah memiliki data tentang pengusaha sarang burung walet, tapi untuk melakukan pungutan terhadap pajak sarang burung walet belum bisa dilakukan karena pengusaha tidak memiliki izin.
“Tanpa adanya izin usaha, kami tidak bisa menarik pajak. Jadi selama ini kami sifatnya pasif, menunggu siapa pengusaha yang mau membayar pajak atas kesadarannya sendiri,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram Cokorda Sudira Muliarsa menilai keberadaan pajak sarang burung walet selama ini dinilai tidak potensional.
“Karenanya, dalam pembahasan peraturan daerah ke depan kami akan mengusulkan agar Perda tentang Pajak Sarang Burung Walet bisa dihapuskan,” jelasnya.
Ia mengatakan, selama ini pemerintah daerah memang belum pernah mengeluarkan izin usaha sarang burung walet, sebab dari hasil pendataan yang dilakukan para pengusaha sarang burung walet tidak memiliki tempat khusus.
Seperti dilansir dalam lombokita.com, para pengusaha sarang burung walet rata-rata menggunakan rumah toko (ruko) untuk peternakan burung walet, sementara izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin-izin lainnya yang melekat pada mereka bukan izin usaha sarang burung walet.
“Jadi kami tidak bisa mengeluarkan izin usaha sarang burung walet sebagai dasar untuk penarikan pajaknya,” tutupnya.