PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Burung Walet Masih Jadi Potensi Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Januari 2017 | 11:25 WIB
 Burung Walet Masih Jadi Potensi Pajak

MATARAM, DDTCNews – Hingga kini pajak sarang burung walet di wilayah Nusa Tenggara Barat masih tetap dipertahankan sebagai salah satu sumber potensi pajak daerah, meskipun realisasinya dari tahun ke tahun tidak pernah mencapai target.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Mataram HM Syakirin Hukmi mengatakan pajak sarang burung walet tersebut masih dipertahankan karena Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet masih berlaku hingga saat ini.

“Meskipun dari tahun ke tahun realisasi pajak sarang burung walet tidak pernah mencapai target, tetapi hingga kini masih dipertahankan,” ucapnya di Mataram, NTB, Kamis (12/17).

Baca Juga:
Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Dengan demikian, Syakirin dan jajarannya tidak bisa serta merta menghapus sumber pendapatan pajak daerah tersebut, kendati targetnya tidak pernah tercapai.

“Untuk target pajak sarang burung walet tahun 2016 sebesar Rp5 juta dengan realisasi hanya sebesar Rp500 ribu, karena tidak capai target tahun ini kami kembali menargetkan pajak sarang burung walet sebesar Rp5 juta,” katanya.

Menurut Syakirin, pemerintah daerah telah memiliki data tentang pengusaha sarang burung walet, tapi untuk melakukan pungutan terhadap pajak sarang burung walet belum bisa dilakukan karena pengusaha tidak memiliki izin.

Baca Juga:
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

“Tanpa adanya izin usaha, kami tidak bisa menarik pajak. Jadi selama ini kami sifatnya pasif, menunggu siapa pengusaha yang mau membayar pajak atas kesadarannya sendiri,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram Cokorda Sudira Muliarsa menilai keberadaan pajak sarang burung walet selama ini dinilai tidak potensional.

“Karenanya, dalam pembahasan peraturan daerah ke depan kami akan mengusulkan agar Perda tentang Pajak Sarang Burung Walet bisa dihapuskan,” jelasnya.

Baca Juga:
HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Ia mengatakan, selama ini pemerintah daerah memang belum pernah mengeluarkan izin usaha sarang burung walet, sebab dari hasil pendataan yang dilakukan para pengusaha sarang burung walet tidak memiliki tempat khusus.

Seperti dilansir dalam lombokita.com, para pengusaha sarang burung walet rata-rata menggunakan rumah toko (ruko) untuk peternakan burung walet, sementara izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin-izin lainnya yang melekat pada mereka bukan izin usaha sarang burung walet.

“Jadi kami tidak bisa mengeluarkan izin usaha sarang burung walet sebagai dasar untuk penarikan pajaknya,” tutupnya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA TOLITOLI

Antisipasi Data e-Faktur Hilang, Petugas Pajak Ingatkan WP Lakukan Ini

Senin, 20 Mei 2024 | 16:33 WIB KAFEB TALK X DDTC

Dalami Pajak, Buku Baru Terbitan DDTC Ini Penting Jadi Bekal Awal

Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 20 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 5,1-5,5 Persen

Senin, 20 Mei 2024 | 14:35 WIB WORLD WATER FORUM 2024

Jokowi Mulai Mengenalkan Prabowo Subianto di Forum Internasional

Senin, 20 Mei 2024 | 13:45 WIB RASIO PAJAK

Rasio Perpajakan 2025 Ditargetkan 10,09% hingga 10,29% PDB