Ilustrasi.
MATARAM, DDTCNews – Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) mengimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor mengingat insentif tersebut hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2022.
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB menyatakan program penghapusan denda pajak kendaraan saat ini masih dapat dinikmati. Untuk itu, wajib pajak diimbau untuk segera memanfaatkan program tersebut sebelum periodenya berakhir.
"Ayo wajib pajak NTB segera manfaatkan insentif pajak kendaraan bermotor," bunyi cuitan akun Twitter @BappendaNtb, dikutip pada Minggu (25/12/2022).
Pemprov NTB mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Gubernur NTB 97/2022. Program itu semula hanya berlaku pada 1 Agustus hingga 31 Oktober 2022, tetapi kemudian diperpanjang hingga 31 Desember 2022.
Melalui program itu, pemprov memberikan 3 jenis insentif yang diberikan. Pertama, pembebasan denda akibat keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor.
Kedua, pembebasan tunggakan di atas 5 tahun atau sebelum tahun pajak 2016. Ketiga, pemberian diskon pajak kendaraan bermotor sampai dengan 50%.
Diskon pajak sebesar 5% diberikan kepada wajib pajak aktif yang membayar pajak tepat waktu. Sementara itu, diskon 50% diberikan untuk masa pajak tahun 2017 sampai dengan 2021.
Wajib pajak dapat menikmati program pemutihan dengan mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat dengan membawa STNK/BPKB dengan data identitas yang sesuai pada KTP. Soal metode pembayaran, wajib pajak bisa memanfaatkan QRIS untuk memudahkan transaksi.
Saat ini, Samsat di seluruh NTB telah menyediakan QRIS untuk mempermudah wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor. Selain memudahkan, QRIS juga memberikan jaminan kepastian jumlah nominal pembayaran bagi wajib pajak.
Di sisi lain, QRIS juga diharapkan mampu menekan angka tunggakan sebagai upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). (rig)