KOTA MEDAN

Buruan Ikut! Ada Program Hapus Denda PBB Hingga 29 Juli 2022

Dian Kurniati | Minggu, 19 Juni 2022 | 12:00 WIB
Buruan Ikut! Ada Program Hapus Denda PBB Hingga 29 Juli 2022

Program pemutihan pajak di Kota Medan. (foto: Pemkot Medan)

MEDAN, DDTCNews – Pemkot Medan, Sumatera Utara mengadakan progarm penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB), mulai dari 15 Juni sampai dengan 29 Juli 2022.

Pemkot Medan mengimbau masyarakat untik segera memanfaatkan pemutihan denda PBB tersebut mengingat periode program pemutihan hanya berlaku hingga 29 Juli 2022.

"Penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB). Masa penghapusan denda 15 Juni s/d 29 Juli 2022," cuit akun @pemko_medan, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Melalui pamflet yang diunggah, pemkot menjelaskan kebijakan pemutihan denda PBB diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota Medan Nomor 973/16.K Tahun 2022. Surat keputusan tersebut diteken Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Lebih lanjut, pemutihan denda PBB dapat dimanfaatkan semua wajib pajak di Medan yang memiliki tunggakan. Dalam hal ini, wajib pajak akan terbebas dari denda, tetapi tetap diharuskan membayar pokok pajak.

Pembayaran PBB dapat dilakukan secara manual atau online. Layanan manual tersedia di seluruh UPT Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD). Untuk pembayaran secara online, telah tersedia di Bank Sumut, Tokopedia, Blibli, Gopay, Indomaret, dan Alfamidi.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

"Ayoo bayar pajak PBB Anda," bunyi keterangan pada pamflet.

DPRD Kota Medan sebelumnya mendorong pemkot memberikan insentif pemutihan PBB seperti yang dilakukan kota-kota lain. Anggota Komisi III DPRD Mulia Syahputra Nasution menilai pemberian insentif akan meringankan beban ekonomi masyarakat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara