PENEGAKAN HUKUM

Buron Sejak 2018, DJP Akhirnya Tangkap Penerbit Faktur Pajak Fiktif

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 April 2021 | 14:38 WIB
Buron Sejak 2018, DJP Akhirnya Tangkap Penerbit Faktur Pajak Fiktif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Tim penyidik kantor pusat Ditjen Pajak (DJP) menjemput paksa satu orang tersangka kasus penggelapan pajak di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Tim dari Direktorat Penegakan Hukum bersama Polsek Majalengka Kota berhasil menangkap dan menahan tersangka DF alias FR pada 1 April 2021. Tersangka diduga kuat menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya alias faktur pajak fiktif.

"Hal tersebut dilakukan DF melalui PT PIS sejak tahun 2010 sampai dengan 2012," tulis keterangan DJP dikutip Selasa (6/4/2021).

Baca Juga:
Tidak Setor PPN Rp338 Juta, Direktur Ditahan Kejaksaan

Dalam keterangan resmi, DJP menyebutkan aksi DF menerbitkan faktur pajak fiktif selama dua tahun tersebut telah merugikan negara hingga Rp10,5 miliar. Proses hukum terhadap DF sebenarnya sudah dimulai pada 2017.

Kala itu, tim penyidik DJP telah memanggil tersangka sebanyak dua kali untuk dilakukan penyerahan barang bukti. Namun, DF justru mangkir dari panggilan. Tersangka pun akhirnya ditempatkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2018.

"Keberhasilan tim penyidik DJP dalam upaya paksa ini membuktikan adanya kolaborasi yang kuat antara DJP dengan para aparat penegak hukum lainnya dalam menangani perkara pidana di bidang perpajakan," sebut DJP.

Baca Juga:
Bahas PPN DTP Rumah, DJP Kembali Adakan Kelas Pajak

Otoritas pajak menyebutkan penegakan hukum dilakukan demi memberikan efek jera bagi pelaku dan sebagai sinyal utuk tidak diikuti oleh wajib pajak lainnya. Upaya penegakan hukum merupakan cara DJP untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak.

"Hal ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan takut kepada seluruh wajib pajak lainnya yang berujung pada peningkatan kepatuhan dan penerimaan pajak," jelas DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Tidak Setor PPN Rp338 Juta, Direktur Ditahan Kejaksaan

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bahas PPN DTP Rumah, DJP Kembali Adakan Kelas Pajak

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:53 WIB PPN PRODUK DIGITAL

Tambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 2 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

BERITA PILIHAN
Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bahas PPN DTP Rumah, DJP Kembali Adakan Kelas Pajak

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:53 WIB PPN PRODUK DIGITAL

Tambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 2 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pindah Domisili, Alamat Wajib Pajak di KTP dan NPWP Beda? Ubah Data

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:37 WIB PMK 120/2023

Jual Rumah dengan PPN DTP, PKP Perlu Perhatikan Kode Faktur

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun