PENEGAKAN HUKUM

Buron Sejak 2018, DJP Akhirnya Tangkap Penerbit Faktur Pajak Fiktif

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 April 2021 | 14:38 WIB
Buron Sejak 2018, DJP Akhirnya Tangkap Penerbit Faktur Pajak Fiktif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Tim penyidik kantor pusat Ditjen Pajak (DJP) menjemput paksa satu orang tersangka kasus penggelapan pajak di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Tim dari Direktorat Penegakan Hukum bersama Polsek Majalengka Kota berhasil menangkap dan menahan tersangka DF alias FR pada 1 April 2021. Tersangka diduga kuat menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya alias faktur pajak fiktif.

"Hal tersebut dilakukan DF melalui PT PIS sejak tahun 2010 sampai dengan 2012," tulis keterangan DJP dikutip Selasa (6/4/2021).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Dalam keterangan resmi, DJP menyebutkan aksi DF menerbitkan faktur pajak fiktif selama dua tahun tersebut telah merugikan negara hingga Rp10,5 miliar. Proses hukum terhadap DF sebenarnya sudah dimulai pada 2017.

Kala itu, tim penyidik DJP telah memanggil tersangka sebanyak dua kali untuk dilakukan penyerahan barang bukti. Namun, DF justru mangkir dari panggilan. Tersangka pun akhirnya ditempatkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2018.

"Keberhasilan tim penyidik DJP dalam upaya paksa ini membuktikan adanya kolaborasi yang kuat antara DJP dengan para aparat penegak hukum lainnya dalam menangani perkara pidana di bidang perpajakan," sebut DJP.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Otoritas pajak menyebutkan penegakan hukum dilakukan demi memberikan efek jera bagi pelaku dan sebagai sinyal utuk tidak diikuti oleh wajib pajak lainnya. Upaya penegakan hukum merupakan cara DJP untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak.

"Hal ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan takut kepada seluruh wajib pajak lainnya yang berujung pada peningkatan kepatuhan dan penerimaan pajak," jelas DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara