Paparan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat kontribusi BUMN terhadap penerimaan pajak selama periode 2010-2020 mencapai Rp1.709,8 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perusahaan negara memiliki sumbangan terhadap penerimaan pajak walaupun di sisi lain beberapa di antaranya juga menerima suntikan modal. Dari data yang dipaparkan, tren penerimaan pajak dari BUMN tercatat fluktuatif.
"Selama periode ini, kontribusi penerimaan pajak mencapai Rp1.709,8 triliun," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (8/11/2021).
Dari bahan paparan yang disampaikan Sri Mulyani, kontribusi BUMN terhadap penerimaan pajak pada 2010 hanya Rp76 triliun. Angka tersebut kemudian naik secara bertahap hingga mencapai Rp197 triliun pada 2016.
Setoran pajak dari BUMN sempat turun ke level Rp165 triliun pada 2017, tapi kembali naik hingga konsisten di kisaran Rp189-Rp193 triliun pada 2018-2020. Khusus pada 2020, kontribusi BUMN terhadap penerimaan pajak tercatat Rp191 triliun.
Dalam periode 11 tahun terakhir itu, Sri Mulyani menjelaskan, besaran tambahan penyertaan modal negara (PMN) kepada BUMN mencapai Rp243 triliun. Suntikan modal yang diberikan setiap tahun bervariasi, dari hanya Rp2 triliun pada 2013, hingga mencapai Rp66 triliun pada 2015.
"PMN bermanfaat antara lain adalah dalam memperkuat struktur permodalan, terutama BUMN-BUMN yang pada masa tersebut harus melakukan penugasan pemerintah, yang biasanya memiliki tingkat risiko yang tinggi meskipun economic dan social impact-nya cukup besar," ujarnya.
Selain pajak, Sri Mulyani menambahkan kontribusi dari BUMN kepada negara juga dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa dividen. Selama periode 2010-2020, dividen dari BUMN senilai Rp422,4 triliun. (sap)