KINERJA FISKAL

BUMN Disuntik Modal, Sri Mulyani: Tetap Berikan Penerimaan Pajak

Dian Kurniati | Senin, 08 November 2021 | 15:27 WIB
BUMN Disuntik Modal, Sri Mulyani: Tetap Berikan Penerimaan Pajak

Paparan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat kontribusi BUMN terhadap penerimaan pajak selama periode 2010-2020 mencapai Rp1.709,8 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perusahaan negara memiliki sumbangan terhadap penerimaan pajak walaupun di sisi lain beberapa di antaranya juga menerima suntikan modal. Dari data yang dipaparkan, tren penerimaan pajak dari BUMN tercatat fluktuatif.

"Selama periode ini, kontribusi penerimaan pajak mencapai Rp1.709,8 triliun," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (8/11/2021).

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Dari bahan paparan yang disampaikan Sri Mulyani, kontribusi BUMN terhadap penerimaan pajak pada 2010 hanya Rp76 triliun. Angka tersebut kemudian naik secara bertahap hingga mencapai Rp197 triliun pada 2016.

Setoran pajak dari BUMN sempat turun ke level Rp165 triliun pada 2017, tapi kembali naik hingga konsisten di kisaran Rp189-Rp193 triliun pada 2018-2020. Khusus pada 2020, kontribusi BUMN terhadap penerimaan pajak tercatat Rp191 triliun.

Dalam periode 11 tahun terakhir itu, Sri Mulyani menjelaskan, besaran tambahan penyertaan modal negara (PMN) kepada BUMN mencapai Rp243 triliun. Suntikan modal yang diberikan setiap tahun bervariasi, dari hanya Rp2 triliun pada 2013, hingga mencapai Rp66 triliun pada 2015.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

"PMN bermanfaat antara lain adalah dalam memperkuat struktur permodalan, terutama BUMN-BUMN yang pada masa tersebut harus melakukan penugasan pemerintah, yang biasanya memiliki tingkat risiko yang tinggi meskipun economic dan social impact-nya cukup besar," ujarnya.

Selain pajak, Sri Mulyani menambahkan kontribusi dari BUMN kepada negara juga dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa dividen. Selama periode 2010-2020, dividen dari BUMN senilai Rp422,4 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan