PELAYANAN INVESTASI

Bulan Depan BKPM Buka Lagi Pelayanan Langsung Tatap Muka

Redaksi DDTCNews | Minggu, 23 Agustus 2020 | 09:01 WIB
Bulan Depan BKPM Buka Lagi Pelayanan Langsung Tatap Muka

Suasana di kantor pusat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Jakarta. (Foto: DDTNews)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan membuka kembali pelayanan online single submission (OSS) langsung untuk konsultasi tatap muka pada September 2020 dengan transisi yang akan dimulai pekan depan.

Layanan konsultasi langsung tatap muka di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) kantor pusat BKPM akan kembali dibuka mulai Senin 7 September 2020. Meskipun akan kembali dibuka, sejumlah pembatasan akan dilakukan BKPM dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

"Pelayanan tatap muka kembali dibuka dengan terlebih dahulu melakukan pendaftaran online melalui http://antrian.bkpm.go.id/pendaftaran/ khusus untuk konsultasi OSS," tulis pengumuman BKPM dikutip Jumat (21/8/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu: SIMBARA Efektif Awasi Sektor Minerba dari Hulu hingga Hilir

Sebelum otoritas kembali membuka pelayanan langsung bulan depan sejumlah perubahan juga dilakukan untuk layanan call center. BKPM akan menutup secara sementara layanan call center dengan nomor 0807 100 2576.

Pelaku usaha dapat menghubungi BKPM di layanan call center melalui (021) 525 2008 ext 2576 mulai tanggal 24 Agustus 2020 pekan depan. Adapun proses pelayanan langsung tatap muka pada bulan akan dibatasi hanya untuk 100 pelaku usaha setiap harinya.

Pelaku usaha yang sudah mendaftar online wajib datang sesuai jadwal pengambilan nomor antrean yang terbagi dalam 4 sesi. Sesi pertama untuk OSS A yang mulai pelayanan langsung pada pukul 07.30 WIB - 09.00 WIB. Sesi ini berlaku untuk nomor antrean 1-30.

Baca Juga:
Penuhi Kriteria Investasi, Impor Mobil Listrik CBU Bebas Bea Masuk

Selanjutnya OSS yang mulai beroperasi pada pukul 09.00 sampai 10.00 untuk nomor antrean 31-60. Sesi OSS C dimulai dari pukul 10.00 sampai pukul 11.00 untuk nomor antrean 61-90. Terakhir sesi OSS D yang akan dimulai pukul 11.00 sampai dengan pukul 12.00 untuk nomor antrean 91-100.

Pembukaan kembali layanan konsultasi langsung tatap muka di kantor pusat BKPM ini tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Karena itu, konsultasi tatap muka berlangsung 20 menit dan pelaku usaha disarankan untuk membawa laptop atau gawai pribadi untuk membuka askes OSS. "Konsultasi berlangsung 20 menit dan tidak menyimpang dari pertanyaan yang disampaikan pada sistem antrean," terang BKPM. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 09 April 2024 | 09:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Kemenkeu: SIMBARA Efektif Awasi Sektor Minerba dari Hulu hingga Hilir

Rabu, 03 April 2024 | 12:00 WIB KEPABEANAN MIGAS

Kepabeanan Dikuasakan, KKKS Migas Wajib Pastikan PPJK Penuhi Hal Ini

Kamis, 22 Februari 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Punya 20 Cekungan Migas Bisa Simpan Emisi Karbon, Segini Potensinya

Rabu, 21 Februari 2024 | 16:30 WIB PERATURAN MENTERI INVESTASI 6/2023

Penuhi Kriteria Investasi, Impor Mobil Listrik CBU Bebas Bea Masuk

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M