KOTA DEPOK

Buat Warga Depok! Layanan Tatap Muka Pajak Daerah Ditiadakan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 April 2020 | 15:00 WIB
Buat Warga Depok! Layanan Tatap Muka Pajak Daerah Ditiadakan

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews—Badan Keuangan Daerah Kota Depok Jawa Barat meniadakan layanan tatap muka Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Kami mematuhi kebijakan PSBB yang telah ditetapkan di Kota Depok sejak 15 April hingga 28 April 2020,” ungkap Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza dikutip Rabu (22/4/2020).

Reza mengaku sempat membuka layanan tatap muka pajak daerah secara terbatas dengan membatasi waktu kerja. Namun setelah PSBB dimulai, layanan tersebut terpaksa untuk dihentikan sementara waktu.

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Selain pelayanan PBB, pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara tatap muka juga ditiadakan. Begitu juga dengan layanan lainnya pada bidang pajak daerah 1.

Pajak daerah 1 tersebut meliputi pengambilan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) pajak reklame, stiker tanda lunas reklame, dan lain-lain. “Intinya semua jenis layanan tatap muka, sementara tutup,” tutur Reza dilansir dari Antara.

Meski begitu, masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak melalui beberapa bank dan retail yang telah ditetapkan seperti BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Kantor Pos, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Traveloka, dan Bukalapak.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Tak hanya itu, BKD Kota Depok mengubah layanan tatap muka menjadi konsultasi secara online selama PSBB.Masyarakat bisa melakukan konsultasi di hari kerja mulai 08.00 hingga 12.00 WIB.

Untuk diketahui, sejumlah daerah mulai menerapkan PSBB di antaranya seperti Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Sumedang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya