Pertanyaan:
SAAT ini saya bekerja sebagai staf legal di suatu perusahaan telekomunikasi. Pada bulan Oktober 2019, direksi kami memutuskan untuk mendirikan anak perusahaan guna memperkuat sinergi bisnis. Berdasarkan infromasi terakhir dari notaris, akta pendirian anak perusahaan kami telah selesai dibuat pada bulan Desember 2019, di mana Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) anak perusahaan kami diterbitkan pada awal Januari 2020.
Pertanyaan saya, apakah kewajiban perpajakan anak perusahaan kami dimulai pada tahun 2019 atau tahun 2020?
Nuril, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Nuril atas pertanyaannya. Sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Adapun yang dimaksud dengan persyaratan subjektif dan objektif diatur dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU KUP, di mana persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. Adapun persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Kemudian, terkait hal ini telah diatur lebih lanjut dalam Pasal 59 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Dalam pasal tersebut diatur bahwa kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), baik berdasarkan permohonan wajib pajak atau pun secara jabatan, di mulai sejak saat wajib pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP.
Dengan demikian, kewajiban perpajakan anak perusahaan Ibu dimulai pada tahun diterbitkannya NPWP yaitu tahun 2020, kecuali anak perusahaan Ibu telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebelum diterbitkannya NPWP.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu. (Disclaimer)