KEBIJAKAN PAJAK

BPS Beberkan Dampak Insentif PPnBM Mobil DTP terhadap Kinerja Industri

Dian Kurniati | Sabtu, 06 November 2021 | 15:00 WIB
BPS Beberkan Dampak Insentif PPnBM Mobil DTP terhadap Kinerja Industri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sektor industri pengolahan dan perdagangan masih menjadi sumber pertumbuhan ekonomi terbesar menurut lapangan usaha.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan terdapat dampak positif dalam penerapan insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) pada mobil ditanggung pemerintah (DTP) terhadap kinerja industri pengolahan dan perdagangan pada kuartal III/2021. Menurutnya, subkategori dalam industri pengolahan yang berkontribusi besar dalam pertumbuhan ekonomi yakni industri alat angkutan.

"Hal ini karena adanya kebijakan dari pemerintah terkait dengan dampak pemberian insentif PPnBM, jadi alat angkutan tumbuhnya cukup tinggi," katanya, Jumat (5/11/2021).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Margo mengatakan subkategori industri alat angkutan mencatatkan pertumbuhan sebesar 27,84% secara tahunan pada kuartal III/2021. Pertumbuhan itu melambat dibandingkan dengan kuartal II/2021 yang mencapai 45,7%.

Secara umum, industri pengolahan mencatatkan pertumbuhan 3,68%, melambat dibandingkan dengan kuartal sebelumnya yang mencapai 6,58%. Selain industri alat angkutan, pertumbuhan juga didorong beberapa subkategori lain seperti industri logam dasar yang tumbuh 9,52% dan industri kimia, farmasi, dan obat tradisional 9,71%.

Pada sektor perdagangan, pertumbuhannya tercatat 5,16%, melambat dibandingkan dengan kuartal sebelumnya yang mampu tumbuh 9,45%. Margo menyebut kondisi tersebut didorong perdagangan mobil, sepeda motor, dan reparasinya yang tumbuh 14,91%.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Menurutnya, tingginya perdagangan mobil juga karena insentif PPnBM DTP. Sementara pada perdagangan besar dan eceran, bukan mobil dan sepeda motor, hanya mampu tumbuh 3,27%.

"Itu disebabkan oleh adanya peningkatan penjualan mobil sebagai dampak adanya program relaksasi PPnBM," ujarnya.

BPS mencatat pertumbuhan ekonomi kuartal III/2021 sebesar 3,51%. Menurut lapangan usaha, industri pengolahan tumbuh 3,68% dan menjadi sumber pertumbuhan paling dominan mencapai 0,75%. Sumber pertumbuhan ekonomi terbesar kemudian diikuti sektor perdagangan sebesar 0,67%.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Saat ini, pemerintah memberikan insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) 100% atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc hingga Desember 2021.

Sementara pada mobil dengan kapasitas mesin lebih besar, diberikan insentif PPnBM DTP 50% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc dan PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi