PAJAK DAERAH

BPKP Sebut Banyak Pemda Tak Serius Tetapkan Angka Target Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 12 Agustus 2022 | 17:00 WIB
BPKP Sebut Banyak Pemda Tak Serius Tetapkan Angka Target Pajak

Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah BPKP Edi Mulia. 

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyoroti kinerja pendapatan asli daerah (PAD) yang tak sesuai dengan potensi aslinya.

Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah BPKP Edi Mulia mengatakan instansinya telah evaluasi kebijakan PAD di 68 pemda. Hasilnya, mayoritas pemda masih belum serius dalam menetapkan target PAD.

"Hanya 25 dari 68 pemda yang menetapkan target PAD berdasarkan potensi, sisanya menetapkan target berdasarkan perkiraan, cuma ditambah 10% dari tahun lalu ya pokoknya kira-kira bisa dicapai," ujar Edi, Jumat (12/8/2022).

Baca Juga:
Kejar PAD, Pemda Gandeng Akademisi dan Konsultan Pajak

Dengan demikian, tidak mengherankan bila kebanyakan pemda mampu mencapai target PAD yang telah ditetapkan. Penetapan target PAD yang terlalu rendah membuat pemda tidak terdorong untuk melakukan ekstensifikasi.

"Pemda tidak terlalu serius juga menggarap PAD. Targetnya sangat konservatif, tidak optimis, dan tidak sesuai dengan potensi yang seharusnya," ujar Edi.

Berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh BPKP atas potensi pajak hotel, pajak restoran, pajak sarang burung walet, dan pajak air tanah, diketahui terdapat banyak potensi pajak daerah yang tidak dipungut secara maksimal oleh pemda.

Baca Juga:
ASN Tunggak Pajak, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Bisa Ditangguhkan

BPKP mencatat pajak hotel, pajak restoran, pajak sarang burung walet, dan pajak air tanah yang disetorkan oleh wajib pajak kepada 68 pemda senilai Rp193 miliar. Walau demikian, potensi keempat jenis pajak di 68 pemda tersebut sesungguhnya mencapai Rp790 miliar.

"Bapak bisa lihat betapa jauhnya antara yang masuk ke kas daerah dan yang seharusnya masuk. Kami menyimpulkan di 68 pemda ada kurang bayar Rp600 miliar, jauh sekali," ujar Edi.

Edi pun menyarankan kepada 68 pemda yang dievaluasi untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak. Bila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kurang bayar, pemda harus menagih kekurangan pembayaran pajak tersebut. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 11:45 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Kejar PAD, Pemda Gandeng Akademisi dan Konsultan Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 08:30 WIB KABUPATEN KUBU RAYA

ASN Tunggak Pajak, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Bisa Ditangguhkan

Sabtu, 23 September 2023 | 07:30 WIB KABUPATEN MOJOKERTO

Sudah Disetujui Dua Bulan, Raperda Pajak Mojokerto Belum Diundangkan

Jumat, 22 September 2023 | 14:00 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Mendulang Suara Rakyat Melalui Zonasi Pajak untuk Pemerataan Ekonomi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan