KEBIJAKAN PEMERINTAH

BPKP Beberkan 11 Risiko yang Harus Diantisipasi dalam Seleksi ASN 2021

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Maret 2021 | 18:30 WIB
BPKP Beberkan 11 Risiko yang Harus Diantisipasi dalam Seleksi ASN 2021

Ilustrasi. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan cek kesehatan sebelum mengikuti vaksinasi COVID-19 di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (1/3/2021). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan setidaknya terdapat 11 risiko yang perlu diantisipasi dalam pengadaan calon aparatur sipil negara (ASN) 2021.

Deputi Kepala BPKP bidang pengawasan Polhukam PMK Iwan Taufiq mengatakan 11 faktor risiko itu berdasarkan hasil pengawasan atas pengadaan ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada periode 2018-2020.

"Ada sebanyak 11 risiko yang perlu diantisipasi dalam pengadaan ASN 2021," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, dikutip Jumat (26/3/2021).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Sebelas risiko tersebut antara lain kebutuhan ASN yang diajukan K/L belum sepenuhnya didukung ketersediaan anggaran; terdapat risiko otorisasi dan serangan siber atau peretasan pada database pengadaan ASN.

Lalu, identifikasi risiko pengumuman penerimaan ASN yang belum diinformasikan secara luas; proses validitas yang rendah atas NIK calon pelamar; risiko terjadinya masalah pada sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi pengadaan ASN.

Selanjutnya, risiko terjadinya kebocoran soal; risiko terjadinya kolusi antara penyelenggara dengan calon peserta ujian; risiko laman pengadaan ASN yang sulit diakses; risiko joki dan kecurangan saat pelaksanaan ujian.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Kemudian, risiko hasil tes yang berbeda antara Panselnas dan realitas di lokasi ujian; dan risiko pengumuman kelulusan yang berbeda dengan hasil SKD/Bidang. BPKP berharap identifikasi risiko ini bisa menjadi perhatian penyelenggara seleksi ASN.

"Identifikasi risiko ini merupakan bentuk early warning untuk ditindaklanjuti oleh panitia seleksi baik di tingkat nasional maupun tingkat kementerian, lembaga, dan daerah," tutur Iwan.

Dia mengimbau kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk menyusun pagu anggaran yang komprehensif untuk pengadaan ASN atau PPPK pada 2021. Menurutnya, hal ini penting dilakukan untuk menghindari timbulnya penunggakan gaji ASN atau PPPK.

"Risiko tunggakan pembayaran dapat betul-betul dimitigasi sehingga tidak terjadi lagi di tahun ini," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024