PEMERIKSAAN KEUANGAN

BPK Tinjau Proses Kedatangan Jemaah Haji di Jeddah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Agustus 2018 | 15:54 WIB
BPK Tinjau Proses Kedatangan Jemaah Haji di Jeddah

Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, Arab Saudi

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meninjau proses kedatangan jemaah haji di Jeddah, dan memantau proses kedatangan Kloter 58 Embarkasi Jakarta-Pondok Gede di jalur fast track Gerbang A, Bandara Jeddah, Arab Saudi.

Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar yang datang bersama Anggota VI Harry Azhar Azis dalam kesempatan itu jugamenengok keberadaan klinik Kesehatan Haji Indonesia di Bandara Jeddah. “Soal kesehatan dan perjalanan memang jadi objek pantauan kami tiap tahun,” kata Bahrullah (14/8/2018).

Ia menambahkan pelaksanaan jalur cepat di Bandara King Abdulaziz, Jeddah, sudah berjalan dengan baik. Ia juga terkesan dengan kondisi lengang di bandara tersebut. “Dulu sebelum-sebelumnya tak begini,” kata dia saat menengok bus yang mengangkut jamaah Indonesia ke Mekkah.

Baca Juga:
BPK Sampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I/2023 kepada DPR

Rombongan BPK di Bandara Jeddah disambut oleh Konjen RI di Jeddah Hery Saripudin dan Kepala Daker Bandara Arsyad Hidayat. Rombongan BPK dibagi dua tim yang mengawasi kerja Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama. Mereka akan berada di Tanah Suci hingga 28 Agustus 2018.

Terkait dengan layanan kesehatan, Harry Azhar Aziz menambahkan masih ada rekomendasi BPK yang belum dijalankan perihal pelayanan kesehatan haji. Misalnya, terkait dengan layanan kesehatan, yaitu agar pelayanan kesehatan masuk dalam sistem Kedutaan Besar RI di Arab Saudi sebagai atase.

Menurutnya, hal tersebut penting karena pelayanan kesehatan haji tak bisa dibatasi waktu tugas selama penyelenggaraan. Menurutnya, ada jemaah Indonesia yang telah berada di Tanah Suci sebelum dan sesudah waktu penugasan tim kesehatan di Tanah Suci.

Baca Juga:
Jemaah Haji Harus Patuhi Aturan Kepabeanan, Bisa Diperiksa Kalau Perlu

Harry agaknya tak menyinggung soal jamaah reguler karena seluruh jamaah reguler tiba di Tanah Suci selepas seluruh petugas tiba. Kendati demikian, menengok pelaksanaan tahun sebelumnya, ada sejumlah jamaah yang masih memerlukan perawatan di rumah sakit Arab Saudi pada akhir masa kepulangan jamaah.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengatakan BPK merekomendasikan perawatan kesehatan terpadu di Tanah Suci. “Sekarang belum terkomunikasikan. Sudah kita usulkan tahun lalu, tapi kayaknya masih agak panjang ceritanya,” kata Harry. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 05 Desember 2023 | 14:30 WIB IHPS I/2023

BPK Sampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I/2023 kepada DPR

Jumat, 07 Juli 2023 | 12:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Jemaah Haji Harus Patuhi Aturan Kepabeanan, Bisa Diperiksa Kalau Perlu

Kamis, 06 Juli 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jemaah Haji Pulang ke Indonesia, DJBC Beri Fasilitas Kepabeanan

Selasa, 04 Juli 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jemaah Haji Bawa Oleh-Oleh, Perhatikan Lagi Aturan Kepabeanannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?