PMK 92/2020

Apakah Jasa Penyelenggaraan Ibadah Haji Kena PPN? Begini Aturannya

Muhamad Wildan
Minggu, 09 Juni 2024 | 13.30 WIB
Apakah Jasa Penyelenggaraan Ibadah Haji Kena PPN? Begini Aturannya

Ilustrasi. Jamaah calon haji Indonesia berjalan menuju hotelnya di Makkah, Arab Saudi, Sabtu (8/6/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Jasa penyelenggaraan ibadah haji baik oleh pemerintah maupun oleh biro perjalanan wisata termasuk jasa keagamaan yang dikecualikan dari objek pajak pertambahan nilai (PPN).

Sebagaimana diperinci dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) PMK 92/2020, jasa penyelenggaraan ibadah haji yang dikecualikan dari objek PPN antara lain jasa penyelenggaraan ibadah haji reguler oleh pemerintah dan jasa penyelenggaraan ibadah haji khusus oleh biro perjalanan pariwisata.

"Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan…berupa penyerahan paket perjalanan, pemesanan sarana angkutan, dan/ atau pemesanan sarana akomodasi, termasuk jasa bimbingan perjalanan ibadah, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan," bunyi Pasal 5 PMK 92/2020, dikutip Minggu (9/6/2024).

Meski demikian, dalam hal biro perjalanan wisata juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain, jasa penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain tersebut harus dikenai PPN.

"Termasuk dalam penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain ... yaitu perjalanan ke tempat lain bukan dalam rangka transit baik tercantum atau tidak tercantum dalam penawaran jasa penyelenggaraan perjalanan," bunyi Pasal 7 ayat (2) PMK 92/2020.

PPN yang dikenakan sebesar 1,1% dikalikan dengan harga jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain. Hal ini berlaku bila terdapat perincian antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan haji dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain.

Sementara itu, PPN sebesar 0,55% dikenakan atas harga jual seluruh paket perjalanan dalam hal tidak ada perincian antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan haji dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain.

Pajak masukan atas perolehan barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP) sehubungan dengan penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain tidak dapat dikreditkan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.