Ilustrasi. Jamaah haji memasuki terminal kedatangan setibanya di Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, Minggu (23/6/2024). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) membolehkan jemaah haji untuk dapat menyampaikan pemberitahuan pabean secara lisan.
Kemudahan tersebut diberikan oleh DJBC berdasarkan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-103/BC/2024. Fasilitas ini berlaku selama periode kedatangan jemaah haji pada musim haji 2024.
"Bahwa terhadap barang pribadi penumpang milik jemaah haji yang telah selesai melaksanakan ibadah haji dan tiba kembali ke dalam daerah pabean, dapat diberikan kemudahan dalam pelaksanaan pemberitahuan pabean kepada pejabat bea dan cukai dalam bentuk pemberitahuan pabean secara lisan," bunyi bagian pertimbangan KEP-103/BC/2024, dikutip pada Minggu (23/6/2024).
Fasilitas pemberitahuan pabean secara lisan berlaku pada 14 kawasan pabean debarkasi utama antara lain Aceh, Medan, Padang, Palembang, Batam, Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.
Fasilitas tersebut juga berlaku di 6 kawasan pabean debarkasi antara lain Jambi, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Gorontalo, dan Ambon.
Apabila barang pribadi milik jemaah haji melebihi batas nilai pabean yang diberikan pembebasan bea masuk, penyelesaian dilaksanakan menggunakan formulir BC 2.2.
Dalam pelaksanaannya, kepala kantor pabean wajib melakukan evaluasi terhadap pengawasan dan pelayanan atas barang bawaan jamaah haji.
Evaluasi dimaksud meliputi aspek manajemen SDM, koordinasi internal dan eksternal, jumlah kelompok terbang dan penumpang haji, ketersediaan fasilitas dan sarana prasarana layanan pabean khusus haji, data pengawasan dan pelayanan jemaah haji, hambatan dan kendala layanan, masukan dan usulan perbaikan layanan, dan hal-hal lainnya yang perlu disampaikan.
KEP-103/BC/2024 telah ditetapkan pada 20 Juni 2024 dan berlaku mulai tanggal tersebut. (rig)