KABUPATEN KUBU RAYA

BPHTB Terintegrasi Diluncurkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 September 2019 | 17:03 WIB
BPHTB Terintegrasi Diluncurkan

Ilustrasi.

KUBU RAYA, DDTCNews – Kabupaten Kubu Raya menjadi pelopor diterapkannya program pelayanan BPHTB secara terintegratisi melalu sistem host to host di Kalimantan Barat.

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan pelayanan BPHTB yang terintegrasi bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah daerah dengan mengupayakan tidak terjadinya kebocoran-kebocoran di dalam proses pengumpulan pajak dan retibusi.

“Hal itu demi percepatan pembangunan serta menutup peluang terjadinya kecurangan-kecurangan dan tindakan koruptif lainnya,” ujarnya, Selasa (24/09/2019).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Adapun pelayanan BPHTB diluncurkan langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji dan Bupati Kubu Raya. Peluncuran itu bertepatan dengan peringatan Hari Agraria di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Berbagai pihak seperti Gubernur Kalbar, Tim Korsupgah KPK, Kakanwil BPN/ATR, serta Direksi Bank Kalbar mendukung adanya penerapan layanan BPHTB ini. Komitmen bersama tersebut diwujudkan dalam penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama.

Muda menjelaskan pemerintah terus berupaya dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat luas dalam berbagai aspek. Dia pun berharap layanan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat di masa mendatang.

Baca Juga:
Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Kepala Bidang PBB dan BPHTB Badan Pengelolahan Pajak daerah dan Retibusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kubu Raya Fladona Rizola mengungkapkan penerapan sistem online ini akan memberikan kemudahan dalam peningkatan pelayanan BPPRD.

“Langkah ini akan dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan sehingga kedepannya kita bisa mendekatkan diri dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya, seperti dilansir Tribun Kubu Raya. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak