Ilustrasi.
TAKALAR, DDTCNews—Penyanderaan atau gijzeling yang dilakukan oleh Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara terhadap pengusaha properti membuahkan hasil setelah pengusaha properti melunasi utang pajaknya senilai Rp6,95 miliar.
Pengusaha properti berinisial VE sebelumnmya diketahui memiliki tunggakan pajak sebesar Rp6,95 miliar. VE pun ditangkap, dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara Wansepta Nirwanda mengatakan upaya gijzeling terbukti efektif dalam penagihan pajak. Pasalnya, setelah 16 jam di dalam sel, VE pun melunasi utang pajaknya.
“Penyanderaan atau gijzeling dianggap sebagai mekanisme yang dapat memberikan daya paksa dan efek jera kepada wajib pajak yang tidak taat hukum,”' tutur Wansepta dalam keterangan resmi, Jumat (28/02/2020).
Wansepta menambahkan bahwa gijzeling terhadap VE bisa terlaksana dengan baik berkat kerja sama lintas instansi, yaitu DJP, Polri, Kemenkumham Sulsel, dan Badan Intilejen Negara di Daerah (BINDA) Sulsel.
Menurut UU No.19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, gijzeling adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
Penanggung pajak yang dimaksud adalah orang pribadi yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak menurut ketentuan perundang-undangan.
Sementara untuk tempat tertentu yang dimaksud haruslah tertutup, terasing dari masyarakat, memiliki fasilitas terbatas serta mempunyai sistem pengaman dan pengawasan yang memadai. Umumnya, lapas menjadi tempat penyanderaan WP.
Gijzeling menmjadi upaya terakhir yang dilakukan oleh jurusita pajak dalam kegiatan penagihan aktif, setelah sebelumnya dilakukan tindakan persuasif dan tindakan aktif berupa penyampaian Surat Teguran (ST), Surat Paksa (SP), Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP), bahkan sampai Pencegahan. (rig)