PENERIMAAN PAJAK

Bos Adaro: Harga Jual Dikunci, Setoran Pajak Pasti Berkurang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Maret 2018 | 11:28 WIB
Bos Adaro: Harga Jual Dikunci, Setoran Pajak Pasti Berkurang

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah meneken kebijakan untuk mematok harga jual batubara bagi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di dalam negeri sebesar US$70/ton. Kebijakan yang wajib ditaati ini punya efek pada berkurangnya penerimaan negara dari sektor pajak.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama PT Adaro Energy Tbk (ADRO) Garibaldi Thohir saat menyampikan Surat Pemberitahuan (SPT) di Kanwil Wajib Pajak Besar Jakarta, Selasa (20/3). Sebagai salah satu pelaku usaha, pihaknya akan kooperatif terhadap kebijakan pemerintah.

"Pemerintah punya keputusan, ya kami ikut. Impact-nya pasti ada. Kami sudah bicara sama Bu Ani (Menteri Keuangan), tahun ini mungkin pajak dari Adaro pasti akan berkurang. Kan harga jual dalam negeri murah. Tapi apapun keputusan pemerintah kami akan taati," katanya.

Baca Juga:
Indonesia Minta IMF Beri Asistensi untuk Kejar Peningkatan Tax Ratio

Pria yang akrab di sapa Boy itu menjelaskan dengan penetapan harga jual baru ini akan menggerus pendapatan dan penjualan korporasi. Pada akhirnya akan mengurangi besaran pajak yang harus dibayarkan.

Walaupun harga jual di dalam negeri lebih murah ketimbang harga internasional, dia menjamin korporasi akan memenuhi persyaratan menyuplai kebutuhan batu bara dalam negeri (Domestic Market Obligation) sebesar 25%. Saat ini perusahaan masih menahan total produksi batu bara sekitar 52-54 juta ton per tahun.

Mengantisipasi penurunan keuntungan tersebut, perusahaan akan memaksimalkan efisiensi demi menjaga perolehan laba bersih. Kakak dari Erik Thohir ini melihat dalam jangka pendek penjualan batu bara akan sedikit terganggu atas kebijakan itu.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

"Untuk financial impact nggak terlalu besar, karena alhamdulillah kami efisien. Terus juga, kami kebetulan selama ini kami menghemat, jadi balancing kita cukup oke lah. Impact secara signifikan tidak. Tapi kalau saham iya otomatis. Saham turun. Tapi kami efisien," terangnya.

Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu Adaro Energy masuk dalam daftar 31 wajib pajak besar yang mendapatkan penghargaan dari Kementerian Keuangan. Penghargaan itu sendiri diberikan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan yang berkontribusi besar dan patuh terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.(Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya